Markaberita.com, Jakarta – Politik Indonesia memang panggung drama yang tak pernah kehabisan plot twist. Hari ini, publik disuguhi pemandangan yang barangkali sulit dipercaya oleh para buruh yang turun ke jalan beberapa tahun lalu: Moh. Jumhur Hidayat, sang panglima aksi, kini resmi duduk di kursi Menteri Lingkungan Hidup. Namun, penunjukan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa, melainkan sebuah anomali sejarah yang memicu tanya besar: di mana batas antara perjuangan ideologis dan pragmatisme kekuasaan?
Dunia aktivisme tentu tidak lupa pada peristiwa Oktober 2020. Kala itu, Jumhur berdiri di garis depan melawan UU Cipta Kerja melalui kritik-kritik tajamnya. Keberaniannya—atau yang dianggap pemerintah sebagai provokasi—berujung pada jeruji besi. Pada 11 November 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepadanya atas dakwaan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dinilai menimbulkan keonaran terkait UU Ciptaker.
Saat itu, Jumhur adalah simbol martir. Ia rela kehilangan kebebasan fisiknya demi mempertahankan argumen bahwa UU Cipta Kerja adalah ancaman bagi kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Sumpah yang Tergadai di Pintu Kuasa
Ironi mencapai puncaknya jika kita menengok kembali poster aksi 10 Agustus 2022. Di bawah naungan Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur bersumpah dengan kalimat yang sangat sakral:
“Saya bersumpah tidak akan menggerakkan kaki saya satu langkah pun menuju pintu kekuasaan untuk dialog sebelum UU Cipta Kerja dicabut dari Indonesia.”
Hari ini, “langkah kaki” yang pernah diharamkan itu bukan lagi sekadar mendekati pintu kekuasaan, melainkan sudah melintasi ambang pintunya dan duduk manis di singgasana kementerian. Pertanyaannya sederhana: Apakah UU Cipta Kerja sudah dicabut? Jawabannya jelas tidak. Sumpah yang dulu membakar semangat jutaan buruh itu kini menguap begitu saja, kalah oleh daya pikat kursi empuk kabinet.
Paradoks Menteri Lingkungan Hidup
Kini, mantan narapidana kasus “hoaks UU Ciptaker” ini justru menjadi menteri yang harus mengawal implementasi dari produk hukum yang dulu ia sebut sebagai musuh rakyat. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, ia memikul beban moral yang nyaris mustahil:
- Kredibilitas yang Retak: Bagaimana publik bisa memercayai komitmen lingkungannya, jika sumpah yang ia ucapkan atas nama Tuhan dan rakyat saja bisa dikesampingkan demi jabatan?
- Benturan Kepentingan: UU Cipta Kerja sering dikritik karena memangkas standar lingkungan demi percepatan investasi. Akankah Jumhur tetap garang melawan aturan yang dulu ia benci, atau justru menjadi pelaksana teknis yang paling patuh demi mengamankan posisinya?
Menjaring Angin
Publik, terutama kaum buruh, berhak merasa skeptis. Masuknya Jumhur ke dalam lingkaran kekuasaan seolah mengonfirmasi sinisme klasik: bahwa setiap “perlawanan” memiliki label harga, dan setiap “sumpah” memiliki masa kedaluwarsa.
Sejarah tidak akan lupa. Catatan PN Jakarta Selatan tentang vonisnya dan jejak digital sumpah “satu langkah kaki” akan selalu membayangi setiap kebijakan yang ia tanda tangani. Selamat bekerja, Pak Menteri. Rakyat tidak hanya melihat kinerja Anda, tetapi juga sedang menghitung sisa-sisa integritas yang mungkin masih tertinggal di antara tumpukan dokumen negara.(MB/Red).






