Dugaan Pengondisian Pengadaan Papan Tulis Interaktif Rp30,8 M di Depok Disorot, CBA Desak KPK Periksa Wali Kota dan Kadisdik

Hukum, Megapolitan539 Dilihat

MARKABERITA.COM, DEPOK — Aroma dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Tahun Anggaran 2025 semakin menyengat. Proyek bernilai puluhan miliar ini disorot tajam karena dinilai sarat kejanggalan, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga indikasi penggelembungan harga.

​Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan papan tulis interaktif untuk tingkat SD dan SMP di Kota Depok tersebut menelan anggaran fantastis mencapai Rp30.827.000.000.

​”Paket anggaran tersebut terbagi dalam dua kontrak, yakni pengadaan untuk SD senilai Rp26,375 miliar dan untuk SMP sebesar Rp4,452 miliar,” kata Jajang dalam keterangan persnya yang diterima redaksi  Markaberita.com pada Selasa (19/05/26).

​Jajang menjelaskan, proyek ini dieksekusi melalui mekanisme e-purchasing (katalog elektronik) oleh dua penyedia, yaitu CV Anugrah Pratama dan PT Surya Digital Makmur. Berdasarkan data portal INAPROC, kedua perusahaan tersebut menawarkan produk yang identik, yakni “Papan Tulis Interaktif P-Series P859 C2 Pro”.

Baca Juga  Waduh! Polisi Auto Gercep Selidiki Isu Tramadol yang Mau Disusupkan Buat Rusuh Demo di Jakarta

​”Sejak tahap perencanaan, pengadaan tersebut diduga kuat telah digiring dan diarahkan kepada spesifikasi serta merek tertentu,” cetus Jajang.

​Lebih lanjut, CBA menilai ada kejanggalan fatal dalam proses pengadaannya. Pemkot Depok kedapatan tidak memanfaatkan fitur mini kompetisi yang ada di dalam sistem e-katalog. Padahal, fitur tersebut sangat krusial untuk menciptakan persaingan harga yang sehat di antara vendor demi mendapatkan harga terbaik yang efisien bagi anggaran daerah.

​Akibat tidak adanya kompetisi yang sehat tersebut, CBA menemukan adanya selisih harga yang tidak wajar dengan total mencapai Rp2.777.207.207,12.

​”Rincian indikasi ketidakwajaran harga ini ditemukan pada CV Anugrah Pratama sebesar Rp2,376 miliar dan PT Surya Digital Makmur sebesar Rp401 juta,” beber Jajang.

Baca Juga  Diduga Hendak Perang Sarung, 14 Remaja Diamankan Polsek Jatiuwung dan Tim Opsnal Presisi Polrestro Tangerang Kota

​Mengingat adanya potensi kerugian negara yang cukup besar, CBA mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut tuntas proyek ini.

​”Kami meminta KPK untuk segera membuka penyelidikan atas proyek pengadaan ini. KPK harus segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Depok serta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) selaku pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

​Sengkarut proyek papan tulis interaktif ini sebenarnya sudah sempat memicu polemik di tingkat provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menaruh perhatian khusus dan memberikan teguran keras terkait rencana pengadaan tersebut.

​Dedi Mulyadi sempat meminta agar Pemerintah Kota Depok mengubah atau bahkan membatalkan proyek tersebut apabila kalkulasi anggarannya dinilai terlalu besar dan tidak logis untuk sebuah papan tulis.

Baca Juga  Siaga Cuaca Ekstrem: Langkah Proaktif Jakarta Amankan Warga dari Bahaya Pohon Tumbang

​Namun, instruksi dari Gubernur Jawa Barat tersebut diduga kuat diabaikan begitu saja oleh Pemerintah Kota Depok. Alih-alih melakukan evaluasi atau efisiensi, Pemkot Depok justru tetap melenggang dan merealisasikan proyek beraroma korupsi tersebut hingga penandatanganan kontrak senilai Rp30,8 miliar.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Depok terkait tudingan pengondisian proyek tersebut. (Red)