Bareskrim Gelar Perkara Khusus: PT AGM Diduga Serobot Lahan Warga Kalsel Sebelum Dibebaskan

Hukum, Nasional135 Dilihat

​

JAKARTA, Markaberita.com — Sengketa lahan antara warga Desa Kaliring dan Desa Madang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, melawan entitas pertambangan besar memasuki babak krusial. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar gelar perkara khusus pada Selasa (5/5/2026) guna mendalami dugaan pengrusakan kebun karet produktif milik masyarakat yang kini telah berubah menjadi lubang tambang batu bara.

​Kasus ini menyeret nama PT Antang Gunung Meratus (AGM), yang merupakan anak usaha di bawah naungan holding PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR). Permintaan penuntasan kasus secara objektif tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum warga usai menghadiri forum gelar perkara di Mabes Polri.

​Kuasa hukum warga, Abdul Gafar Rehalat, menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut mengungkap perbedaan signifikan antara dua laporan polisi yang diajukan. Jika Laporan Polisi (LP) Nomor 28 dinilai clear karena objek lahannya sudah masuk skema pembebasan, kondisi sebaliknya terjadi pada LP Nomor 29.

Baca Juga  Warga Cikalong Karawang Resah, Desak Polisi Tutup Permanen Sarang Peredaran Tramadol dan Eksimer

​”Persoalan utama ada pada laporan nomor 29. Lahan tersebut belum pernah dibebaskan, tetapi faktanya di lapangan sudah dirusak dan ditambang hingga menjadi pit (lubang tambang). Ini jelas menabrak aturan,” tegas Abdul Gafar.

​Berdasarkan hasil join survey pada Agustus 2025, ditemukan fakta bahwa sebagian lahan yang digarap—termasuk sekitar 5 hektare milik Jai Nedim dan 7.000 meter persegi milik Norma—ternyata berada di luar area kerja sama yang sah.

​Pengrusakan lahan ini berdampak langsung pada sumber penghidupan warga. Lahan yang dulunya merupakan perkebunan karet produktif kini rata dengan tanah.

​”Satu pohon karet produktif itu nilainya sekitar satu juta rupiah. Di lokasi tersebut, jumlahnya mencapai ribuan pohon. Jika dikalkulasi, kerugian warga bukan lagi jutaan, melainkan mencapai miliaran rupiah. Ini bukan sekadar hilangnya lahan, tapi putusnya urat nadi ekonomi warga,” tambah Gafar.

​Konflik ini menarik perhatian nasional setelah pihak PT AGM mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri. Namun, Abdul Gafar mengingatkan agar langkah korporasi tersebut tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di daerah.

Baca Juga  Spill Tipis-Tipis! Bos Blueray Cargo Bongkar Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka Baru KPK

​Sejak April 2026, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Hulu Sungai Selatan. Penyidik bahkan telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik area tambang yang diduga kuat merupakan lahan milik warga yang diserobot.

​Pihak warga tetap membuka ruang untuk penyelesaian di luar jalur hukum melalui mekanisme ganti rugi, namun dengan syarat transparansi penuh.

​”Kami berharap proses di Bareskrim ini objektif. Jika unsur pidananya terpenuhi, hukum harus ditegakkan hingga ada penetapan tersangka. Jangan ada upaya generalisasi bahwa semua lahan sudah dibebaskan, karena fakta lapangan dan dokumen survei berkata lain,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari pihak korporasi yang hadir dalam gelar perkara tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait tudingan penyerobotan lahan tersebut.(MB/Red).

Baca Juga  Apresiasi Rakernas PPDI, Tokoh Disabilitas Kumpul Bersama di Sumatera Barat