PEKANBARU, Markaberita.com – Harapan untuk tampil menawan justru berujung petaka bagi sejumlah pasien di Pekanbaru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik kecantikan ilegal yang menyeret nama besar di jagat kontes kecantikan lokal.
Seorang wanita berinisial JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis ajang Putri Indonesia Riau, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjalankan praktik medis kecantikan tanpa izin resmi dan tanpa kompetensi medis, yang mengakibatkan para korbannya mengalami luka berat hingga cacat permanen.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka JRF menjalankan prosedur medis layaknya tenaga profesional di klinik miliknya, Arauna Beauty. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali, pelarian JRF berakhir di kawasan Bukit Ambacang, Bukittinggi, pada Selasa (28/4/2026).
”Tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sah. Dampaknya sangat serius bagi fisik maupun psikologis para korban,” tegas Ade Kuncoro dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan komplikasi hebat pasca-prosedur facelift dan eyebrow facelift yang dilakukan pada Juli 2025. Alih-alih mendapatkan wajah yang glowing, korban justru mengalami: Luka bernanah pada area wajah dan kepala hingga pendarahan hebat.
Sebagian area kepala tidak lagi ditumbuhi rambut akibat jaringan parut dan Cacat permanen pada bagian alis dan bibir yang dialami oleh korban-korban lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi, JRF telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2019 hingga 2025. Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, ia nekat membuka layanan dengan tarif fantastis mencapai Rp16 juta per tindakan.
Penyidik menemukan bahwa tersangka hanya bermodalkan sertifikat pelatihan kecantikan non-medis yang didapat dari Jakarta untuk meyakinkan para pasiennya.
Polda Riau kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh promosi klinik kecantikan yang tidak memiliki kredibilitas medis yang jelas.
”Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di bidang kesehatan. Ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat,” tutup Ade.(MB/Red).





