EDITORIAL| ​Jakarta di Titik Nadir: Menggugat Dosa Pejabat dari Dinas Kebudayaan, LH Hingga Skandal Bank Jakarta dan Sarana Jaya

News487 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com | 21 Februari 2026 – Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kusmanto, sebagai tersangka dalam tragedi longsor maut TPST Bantargebang bukanlah sebuah insiden hukum yang berdiri sendiri. Ini adalah puncak gunung es dari bobroknya tata kelola birokrasi ibu kota yang kian keropos di balik narasi megah “Jakarta Global City“.

​Tragedi Bantargebang seolah menjadi potongan puzzle yang melengkapi potret buram wajah birokrasi Jakarta. Publik belum lupa bagaimana Iwan Henry Wardhana (Eks Kadis Kebudayaan) terseret krisis integritas, serta dugaan jebolnya sistem BI-FAST di Bank Jakarta (Eks Bank DKI) pada Oktober 2025 yang merugikan negara Rp 200 miliar. Kini, daftar dosa kolektif tersebut semakin panjang dengan terbongkarnya skandal di tubuh BUMD.

​Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara baru saja menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pembelian tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan (2019-2020). Melibatkan mantan Direktur Utama YCP, mantan Direktur Pengembangan ISA serta YR Selaku Senior Manager Bidang Pertanahan dan Hukum Perumda hingga jajaran manajer senior dan pihak swasta, kasus ini membuktikan bahwa aroma amis korupsi telah merasuk hingga ke akar pengadaan aset daerah.

Baca Juga  DPKPP Kabupaten Subang Gelar Kegiatan Pembangunan Drainase Di Desa Curugrendeng Jalancagak Subang

​Bantargebang: Bom Waktu di Balik Kelalaian Terstruktur

​Gunung sampah di Bantargebang tidak longsor karena faktor alam semata. Secara teknis, sebuah landfill memiliki ambang batas beban kritis dan standar kemiringan yang wajib dipatuhi. Namun, ketika tumpukan sampah dipaksa menjulang hingga melampaui 50 meter tanpa mitigasi, ia berubah menjadi bom waktu.

​Penetapan tersangka pada level pucuk pimpinan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa peringatan teknis di lapangan sengaja diabaikan demi formalitas administratif. Jabatan publik membawa tanggung jawab Duty of Care. Ketika prosedur keamanan dikalahkan oleh syahwat penyerapan anggaran, maka itulah yang disebut sebagai kelalaian terstruktur (structural negligence).

​Tetralogi Krisis: Nyawa, Etika, Lahan, dan Uang Rakyat

​Rentetan kasus ini menunjukkan adanya degradasi moralitas yang luar biasa, yang dapat dipetakan menjadi empat pilar kegagalan:

  1. ​Sektor Finansial (Bank Jakarta): Skandal peretasan Rp 200 miliar yang hingga kini mandek tanpa kejelasan hukum.
  2. ​Sektor Integritas (Dinas Kebudayaan): Simbol runtuhnya etika dalam pengelolaan warisan daerah.
  3. ​Sektor Aset (Perumda Sarana Jaya): Korupsi pengadaan lahan di Rorotan yang menyeret jajaran direksi, membuktikan rapuhnya pengawasan BUMD.
  4. ​Sektor Kemanusiaan (Dinas LH): Kelalaian fatal yang mengorbankan nyawa pekerja di bawah gundukan residu warga ibu kota
Baca Juga  Om Zein Rencanakan Penyelesaian Jalur Lingkar Barat pada 2026

​Bagaimana mungkin Jakarta bermimpi menjadi pusat finansial global jika sistem perbankannya keropos, pengadaan lahannya dikorupsi, dan pejabat lingkungannya membiarkan warganya tertimbun sampah?

​Memenjarakan satu atau dua pejabat tidak akan secara otomatis mengecilkan gunung sampah di Bekasi atau mengembalikan dana yang hilang. Jakarta saat ini berada dalam posisi darurat:

​Ketergantungan Patologis: Jakarta masih memaksakan 7.500 ton sampah per hari ke lahan yang sudah sekarat.

​Wacana Tanpa Eksekusi: Mangkraknya proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) adalah bukti nyata bahwa Pemprov DKI lebih piawai bersilat lidah daripada mengeksekusi solusi teknologi.

​“Bantargebang bukan lagi sekadar tempat pengolahan, melainkan monumen kegagalan Jakarta dalam mengelola sampahnya sendiri, sekaligus saksi bisu betapa murahnya harga nyawa di mata birokrasi yang korup.”

​Tragedi dan skandal ini adalah alarm keras bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan seluruh jajaran pimpinan di Balai Kota. Keadilan bagi korban longsor Bantargebang, transparansi Bank Jakarta, hingga pembersihan mafia tanah di tubuh BUMD harus ditegakkan secara radikal:

Baca Juga  Pedagang Ayam Goreng Crispy Chicken MPP Culinary Night Di Serbu Pembeli

Pertama. ​Akuntabilitas Nyata: Hentikan praktik “cuci tangan” dan perlindungan terhadap pejabat atau direksi BUMD yang bermasalah.

Kedua. ​Audit Total dan Independen: Lakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur Bantargebang, keamanan siber Bank Jakarta, hingga seluruh proyek pengadaan lahan di Jakarta.

Ketiha. ​Hentikan Politisasi: Jakarta butuh keberanian untuk membangun infrastruktur mandiri, bukan sekadar memperpanjang kontrak lahan yang hanya memindahkan bencana ke tetangga.

Penjara bagi para pelanggar adalah kepastian hukum, namun perbaikan sistemik adalah harga mati. Pemprov DKI Jakarta harus berhenti bersolek di atas luka rakyat. Jangan sampai Jakarta dikenal bukan karena prestasinya, melainkan karena labirin korupsinya yang berujung pada maut dan hilangnya kedaulatan harta negara.​(Red)