Desak KPK Periksa Harta Asep Kuswanto, Ketua Umum FPPJ Endriansyah Beberkan Rincian LHKPN Eks Kadis LH DKI

Megapolitan286 Dilihat

MarkaBerita.com, ​JAKARTA– Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit investigatif terhadap kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Hal ini menyusul penetapan Asep sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 20 April 2026 atas tragedi longsor maut TPST Bantargebang.

​Ketua Umum FPPJ, Endriansyah, menilai data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Asep Kuswanto perlu dibedah lebih dalam guna memastikan tidak adanya aliran dana gelap di balik pengabaian sanksi administratif pengelolaan sampah yang berujung tewasnya 7 warga.

Berdasarkan dokumen pelaporan harta kekayaan terbaru per 31 Maret 2026, berikut adalah rincian aset yang dilaporkan oleh mantan Kadis LH DKI tersebut:

  • ​Total Harta Bersih: Rp1.873.000.000 (Setalah dikurangi utang Rp19 juta).
  • ​Aset Tanah & Bangunan: Satu unit properti di Kota Depok senilai Rp600.000.000 (Hasil sendiri).
  • ​Alat Transportasi: Kendaraan pribadi (Mobil dan motor) dengan nilai total yang dilaporkan sebagai bagian dari aset bergerak.
  • ​Kas & Setara Kas: Mencakup simpanan perbankan dan aset likuid lainnya.
Baca Juga  Setda Kota Tangerang Diduga "Hobi Borong" Laptop Tiap Tahun, CBA Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan

Endriansyah menyoroti adanya lonjakan harta yang perlu dikonfirmasi legalitasnya, mengingat tanggung jawab besar Asep dalam mengelola anggaran triliunan rupiah untuk urusan sampah Jakarta.

​”Data LHKPN per Maret 2026 menunjukkan angka sekitar Rp1,87 miliar. Namun, KPK harus masuk untuk mengecek apakah ada harta yang tidak dilaporkan atau kepemilikan aset atas nama pihak lain (nominee). Status tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri apakah kelalaian di Bantargebang ada hubungannya dengan praktik gratifikasi,” tegas Endriansyah di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

​Menurutnya, pengabaian sanksi administratif sejak tahun 2024 hingga terjadinya bencana di tahun 2026 menimbulkan kecurigaan besar. “Kenapa sanksi diabaikan? Apakah ada ‘main mata’ dengan anggaran perawatan infrastruktur TPST? KPK harus menguji sinkronisasi antara kekayaan tersangka dengan besarnya anggaran yang ia kelola selama menjabat,” tambahnya.

Baca Juga  Gara-Gara Asyik Main Sosmed, Kinerja Wali Kota Jakpus Dinilai "Red Flag" dan Layak Dievaluasi

Asep Kuswanto kini terancam hukuman penjara 5 hingga 6 tahun serta denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. FPPJ berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau dan mendesak adanya transparansi total atas harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

​”Kami tidak ingin nyawa warga Jakarta hilang sia-sia hanya karena pejabatnya lebih sibuk mengurus aset pribadi daripada mengurus keamanan fasilitas publik. Audit LHKPN adalah harga mati untuk transparansi,” tutup Endriansyah.(Red).