Eks Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK, Aktivis Desak Pengusutan Tuntas Pejabat Lain yang Terlibat

Hukum, Nasional881 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 12 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penahanan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.

​Kronologi Kasus dan Penahanan

​Penahanan dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Selain eks Menag, KPK juga menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Berikut adalah kronologi singkat perkara tersebut:

​Penyimpangan Kuota: Kasus ini bermula dari temuan pengalihan 50% kuota haji tambahan (sekitar 10.000 jemaah) ke kategori Haji Khusus secara sepihak, yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.

Baca Juga  Negara Ini Milik Kita, Bukan Hanya Milik Pejabat

​Hasil Pansus DPR: Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI menemukan bukti adanya manipulasi distribusi kuota yang merugikan antrean jemaah haji reguler.

​Proses Hukum: Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat sejak akhir 2025, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Tepat pada Kamis malam pukul 19:41 WIB, keduanya keluar dengan rompi tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

​Menanggapi penahanan tersebut, Juru Bicara Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi, Al Kautsar, menegaskan bahwa KPK tidak boleh berhenti pada dua orang ini saja. Ia mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk menyisir seluruh jajaran pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses distribusi kuota tersebut.

​”Kami mengapresiasi langkah tegas KPK, namun jangan sampai hanya berhenti di mereka saja. Skandal sebesar ini melibatkan sistem birokrasi yang panjang. KPK harus berani menyelidiki semua yang terlibat, termasuk pejabat-pejabat lain yang menjabat saat kasus ini berlangsung,” tegas Al Kautsar dalam keterangannya kepada media Kamis (12/3) di jakarta pusat.

Baca Juga  Masyarakat Banyak Jadi Korban Modus Koperasi, Lq Indonesia Law Firm: Segera Hubungi Lq Law firm Untuk Pendampingan Agar Bisa Diproses Hukum

​Al Kautsar menambahkan bahwa transparansi adalah harga mati dalam kasus yang menyentuh hak dasar umat beragama ini. “Siapa pun yang mencicipi aliran dana dari penyimpangan kuota ini harus diseret ke meja hijau. Jangan ada kesan tebang pilih atau sekadar mencari ‘tumbal’ di level pimpinan saja,” lanjutnya.

​KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.(Red).

Baca Juga  Dinsos Nagan Raya Tegaskan Data Jadi Kunci,Pelayanan Sosial Harus Tepat Sasaran.