CBA Desak Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp219 Miliar di Tengah Lonjakan Utang PLN Rp740 Triliun

Hukum, Nasional131 Dilihat

​MARKABERITA.ID| Jakarra, 14 Maret 2026  – Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti kondisi keuangan PT PLN (Persero) yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan terbaru, total utang perusahaan setrum pelat merah tersebut menembus angka Rp740 triliun per Juni 2025, diiringi adanya dugaan kebocoran anggaran melalui praktik korupsi.

​Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Konsolidasi Interim per 30 Juni 2025, beban utang PLN terus merangkak naik.

​”Pada tahun 2024, posisi utang berada di angka Rp734 triliun. Namun, hanya dalam kurun waktu enam bulan hingga Juni 2025, angka tersebut melonjak menjadi Rp740 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp6,1 triliun dalam waktu singkat,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3).

Baca Juga  Membaca Sandi Politik 2029, Ahmad Bahar Kupas Tuntas Sosok Sufmi Dasco Ahmad dalam Buku Terbaru

​Kondisi ini dinilai ironis mengingat PLN merupakan pemegang monopoli tunggal layanan kelistrikan di Indonesia. CBA mempertanyakan efisiensi pengelolaan keuangan operasional yang menyebabkan utang terus menumpuk.

​Di tengah beban utang yang masif, CBA juga menyoroti kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan korupsi proyek migrasi unit pembangkitan listrik di PT PLN Indonesia Power. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp219 miliar.

​Jajang menegaskan bahwa jika praktik korupsi di internal anak usaha PLN tidak segera dibenahi, maka kondisi finansial perusahaan secara konsolidasi akan semakin terancam.

​”Sangat berbahaya jika manajemen dibiarkan korup di tengah tumpukan utang. Proyek migrasi pembangkit senilai Rp219 miliar ini harus dibongkar tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola perusahaan negara,” tegasnya.

Baca Juga  Pembukaan Gembok Rumah Dilakukan oleh Kuasa Hukum H.Abdul Malik dalam Menanggapi Somasi

​Sebagai langkah tegas, CBA mendesak Kejati DKI Jakarta untuk tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

​”Kami meminta aparat penegak hukum menggunakan instrumen TPPU. Ini krusial untuk menelusuri aliran dana, menyita aset hasil kejahatan, dan memastikan harta negara yang dikorupsi dapat dikembalikan secara maksimal,” pungkas Jajang.

​CBA berharap Kejati DKI Jakarta bergerak cepat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi nasional tetap terjaga.(Red).