Terkuak di Sidang: MNC Hanya Broker, Transaksi NCD CMNP Terbukti Jual-Beli Bukan Tukar Guling

Hukum, Nasional456 Dilihat

MARKABERITA.ID | Jakarta, 5 Februari 2026 – Persidangan kasus perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka melawan PT MNC Asia Holding (dahulu PT Bhakti Investama) milik Hary Tanoesoedibjo terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang melibatkan gugatan fantastis senilai Rp119 triliun ini dinilai para ahli mengandung cacat formil dan salah sasaran (error in persona).

​Pemerhati Pasar Modal, Ahmad Zaki, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dokumen kontrak Mei 1999, posisi PT Bhakti Investama (MNC Group) murni bertindak sebagai Arranger atau Broker, bukan sebagai pihak yang melakukan tukar-menukar aset dengan CMNP.

​”MNC Group hanya memfasilitasi penjualan surat berharga berupa MTN dan Obligasi milik CMNP kepada Drosophila Enterprise yang berbasis di Singapura. Hasil penjualan berupa uang tunai tersebut kemudian, atas instruksi CMNP, ditransfer ke Unibank untuk pembelian Produk Negotiable Certificate of Deposit (NCD),” jelas Zaki pada Kamis (5/2/2026).

Baca Juga  CBA Desak Kejagung Usut Tuntas Borongan Laptop BKN Rp 3,6 Miliar, Kepala BKN Zudan Arif Disorot

​Zaki memaparkan poin-poin krusial yang mementahkan klaim CMNP:

  • ​Status Transaksi: Kontrak secara tertulis menyatakan transaksi adalah Jual-Beli, bukan tukar-menukar.
  • ​Identitas Pihak: Dalam kontrak jelas tertera CMNP sebagai Seller (Penjual) dan Drosophila Enterprise sebagai Buyer (Pembeli).
  • ​Alur Dana: MNC hanya menjalankan instruksi CMNP untuk mentransfer dana hasil penjualan dalam mata uang dolar AS ke Unibank guna penerbitan NCD.
  • ​Penyelesaian Tugas: Sebagai broker, MNC telah menyerahkan fisik sertifikat NCD tersebut kepada pihak CMNP.

​Zaki juga menyoroti inkonsistensi CMNP yang belakangan menyebut NCD tersebut palsu atau tidak sah. Padahal, dokumen tersebut diketahui telah digunakan oleh CMNP untuk mengajukan restitusi pajak.

Baca Juga  Di Duga Dinas DPUTR Kabupaten Purwakarta Lalai Dalam Menjalankan Tugas Dan Tebang Pilih Serta Pandang Bulu

​”Jika CMNP memberikan keterangan yang berubah-ubah, mereka patut diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait sumpah palsu (ancaman 7 tahun penjara) dan Pasal 263-276 KUHP atau Pasal 391 UU 1/2023 terkait pemalsuan dokumen,” tegasnya.

​Senada dengan Zaki, Pakar Hukum Agus Rihat SH., MH., menilai gugatan yang dilayangkan CMNP memiliki kelemahan mendasar secara hukum. Menurut analisisnya, gugatan tersebut mengandung cacat formil yang disebut Error in Persona.

​”Gugatan ini salah sasaran atau menyasar pihak yang salah. Mengingat peran MNC hanya sebagai perantara (broker) berdasarkan perintah CMNP sendiri, maka menjadikan MNC sebagai tergugat utama dalam persoalan nilai NCD adalah tindakan yang keliru secara hukum,” ujar Agus Rihat.(Red).

Baca Juga  KMHDI Jakarta Tolak Wacana Kementerian Kepolisian, Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden