LKBH STIH Prof. Gayus Lumbuun Berikan edukasi Hukum Terkait UU Ormas kepada Kepala Sekolah di Depok

Hukum, Nasional532 Dilihat

MARKABERITA.ID | ​Depok, 12 Februari 2026 – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Prof. Gayus Lumbuun sukses menyelenggarakan program penyuluhan hukum yang bertempat di SDN 12 Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (11/2). Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh jajaran kepala sekolah dan guru di lingkungan pendidikan Kota Depok.

​Fokus utama penyuluhan kali ini adalah membedah seluk-beluk Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Materi ini dinilai krusial bagi para pendidik agar memiliki pemahaman hukum yang kuat dalam menghadapi dinamika sosial di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

​Richard Achmad Supriyanto, S.H., S.T., M.I.Kom., selaku narasumber dan advokat senior, menekankan bahwa pemahaman mengenai aturan main Ormas dan LSM sangat penting agar sekolah tidak mudah terintervensi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Menavigasi Gelombang Digital, Siapkah Perbankan Nasional Menghadapi Tahun 2027?

​Dalam pernyataannya, Richard Achmad menyampaikan:

​“Sekolah adalah institusi pendidikan yang harus kita jaga integritasnya. Melalui pemahaman UU Ormas dan LSM yang mendalam, para kepala sekolah dan guru diharapkan tidak lagi merasa ragu atau terintimidasi dalam menghadapi berbagai organisasi di lapangan. Kita ingin mewujudkan lingkungan sekolah yang sadar hukum, sehingga fokus belajar-mengajar tidak terganggu oleh persoalan-persoalan non-teknis yang sebenarnya bisa dimitigasi secara hukum.”

​Penyuluhan ini hadir atas permintaan langsung dari para kepala sekolah sebagai langkah preventif terhadap potensi permasalahan hukum. Selain Richard Achmad, hadir pula tim pakar dari LKBH STIH Prof. Gayus Lumbuun yang memberikan pandangan hukum dari berbagai aspek, antara lain:

  • ​Dr. Rr. Yudhi Anton, S.H., M.H. (Ketua LKBH)
  • ​Djoko Priambodo, S.H. (Advokat)
  • ​Balok, S.H. (Advokat)
  • ​Wahyu Hidayat (Ketua BEM)
Baca Juga  Ledakan PLTU Bukan Force Majeure: Padepokan Hukum Indonesia Desak Usut Dugaan Penggunaan Batubara Sub-Standar

​Sebagai komitmen nyata dalam memberikan perlindungan hukum bagi dunia pendidikan, kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Berdasarkan hasil diskusi di akhir acara, LKBH STIH Prof. Gayus Lumbuun berencana untuk mengadakan penyuluhan hukum secara rutin setiap tiga bulan sekali bagi para pendidik di wilayah Depok.(red).