Korupsi Rp193,7 T Pertamina Patra Niaga, GEMAH Ajukan ‘Amicus Curiae’ ke PN Jakpus

Hukum, Nasional157 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 24 Februari 2026 – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM pada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2023. Dokumen pendapat hukum tersebut diserahkan langsung kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2).

​Langkah ini diambil menyusul besarnya potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., bersama anggota Khusnul Khatimah, S.H., M.H., Adek Nurhadi, S.H., Dr. Sigit Herman Binaji, S.H., M.H., dan Mulyono Dwi Purwanto, S.H., M.A.B., C.F.E.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menjelaskan bahwa keterlibatan mahasiswa hukum merupakan bentuk kepedulian terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga  Padepokan Hukum Indonesia Segera Laporkan PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari ke Polda Metro Jaya

​“Keberadaan Amicus Curiae dalam praktik peradilan di Indonesia memiliki legitimasi normatif melalui Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terlebih, dalam Pasal 230 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang mulai berlaku 2 Januari 2026, hakim diberikan ruang untuk meminta keterangan atau bahan baru dari pihak yang berkepentingan demi menjernihkan duduk persoalan,” ujar Badrun usai menyerahkan dokumen di PN Jakpus.

Dalam analisisnya, GEMAH menyoroti lima poin krusial yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni:

  1. ​Manipulasi Kebijakan: Rekayasa dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
  2. ​Penyalahgunaan Wewenang: Praktik jabatan yang menyimpang dari prosedur formal.
  3. ​Pengondisian Pengadaan: Intervensi dalam proses tender/lelang.
  4. ​Praktik Mark-up: Penggelembungan harga melalui mekanisme perantara (broker).
  5. ​Penyimpangan Distribusi: Ketidaksesuaian pencatatan kualitas dan kuantitas BBM.
Baca Juga  Negara Ini Milik Kita, Bukan Hanya Milik Pejabat

Badrun menekankan bahwa unsur “Melawan Hukum” tidak hanya sebatas pelanggaran regulasi tertulis, tetapi juga mencakup penyimpangan terhadap asas kepatutan dan prinsip kehati-hatian (duty of care).

​”Kami mendorong Majelis Hakim untuk melihat secara komprehensif aspek kerugian negara. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian harus nyata dan terukur. Jika dalam persidangan terbukti ada rekayasa kebijakan yang berdampak pada stabilitas ekonomi nasional, maka unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah terpenuhi secara meyakinkan,” tegasnya.

Mengingat perkara ini berkaitan erat dengan ketahanan energi nasional dan beban APBN, GEMAH memohon agar Majelis Hakim:

  • ​Memeriksa perkara secara objektif dan imparsial berdasarkan alat bukti yang sah.
  • ​Mempertimbangkan dampak sistemik korupsi terhadap kepercayaan publik pada BUMN.
  • ​Menerapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan perampasan aset (sesuai Pasal 18 UU Tipikor) guna pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Baca Juga  Visi Indonesia Emas 2045 Terancam Jadi "Fatamorgana", Ichsanuddin Noorsy Kritik Kebijakan Negara yang Dangkal

​“Pendapat hukum ini kami sampaikan semata-mata sebagai kontribusi pemikiran independen demi tegaknya hukum yang berkeadilan dan transparan di sektor energi nasional,” pungkas Badrun.

Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) adalah organisasi kolektif mahasiswa hukum yang berfokus pada advokasi kebijakan publik, pemantauan peradilan, dan penguatan nilai-nilai konstitusi di Indonesia.(Red).