Borok DPKP Karawang Terbongkar: Klaim Serapan Anggaran 90 Persen, Fakta Lapangan Proyek JITUT Masih Mangkrak

Daerah, Hukum389 Dilihat

KARAWANG – Markaberita.id

Pelaksanaan proyek fisik di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang kini berada di bawah sorotan publik. Sejumlah pekerjaan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) yang didanai APBD II Tahun Anggaran 2025 diduga mangkrak. Proyek yang seharusnya menjadi penopang utama produktivitas petani itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda rampung, meski kalender telah berganti ke tahun 2026.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Lemahnya manajemen proyek serta sistem pengawasan internal dinas terkait disinyalir menjadi akar persoalan yang berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak petani Karawang.

Praktisi hukum Karawang, Sony Adiputra, S.H., menilai keterlambatan ini sebagai rapor merah bagi kinerja pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa alasan teknis apa pun sulit diterima jika pekerjaan melewati tahun anggaran tanpa kejelasan progres signifikan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Korban Dugaan Penghinaan Wartawan Resmi Layangkan Somasi

“Saya heran, bagaimana bisa pekerjaan dengan anggaran tahun 2025 sampai sekarang belum selesai. Sistem pengawasannya seperti apa? Ini sudah melewati tahun anggaran,” ujar Sony saat ditemui di Karawang, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, setiap proyek yang dibiayai negara terikat Surat Perintah Kerja (SPK) yang memiliki kekuatan hukum. Jika kontrak telah mengatur batas waktu penyelesaian di tahun 2025, maka pelaksana proyek wajib menuntaskannya sesuai kalender kerja yang disepakati.

Sorotan tidak hanya tertuju kepada pihak ketiga selaku pelaksana, tetapi juga kepada fungsi monitoring DPKP Kabupaten Karawang. Muncul dugaan bahwa dinas terkait tidak maksimal menjalankan pengawasan di lapangan.

Beberapa indikasi yang menguat antara lain:

– Minimnya monitoring, terlihat dari molornya pekerjaan tanpa tindakan korektif.
– Kesalahan kolektif, antara rekanan pelaksana dan dinas pengampu.
– Dampak terhadap anggaran**, keterlambatan dinilai mengganggu siklus penyerapan serta laporan keuangan daerah.

Baca Juga  Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Perbatasan

“Yang jadi tanda tanya besar, apakah dinas benar-benar melakukan pengawasan di lapangan atau justru tidak maksimal turun ke lokasi? Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin pekerjaan molor sejauh ini,” tegas Sony.

Poin krusial lainnya adalah ketidaksinkronan antara klaim capaian dinas dengan fakta lapangan. Sebelumnya, DPKP Kabupaten Karawang menyatakan optimistis realisasi anggaran APBD 2025 dapat mencapai 90 persen. Namun, keberadaan proyek JITUT yang belum tuntas hingga 2026 dinilai meruntuhkan klaim tersebut.

“DPKP Kabupaten Karawang menargetkan realisasi anggaran APBD Tahun 2025 mencapai 90 persen. Tapi fakta di lapangan menunjukkan masih rendah dan tidak sesuai target. Ini jelas memprihatinkan,” pungkasnya.

Secara hukum, keterlambatan proyek yang dibiayai keuangan negara dapat berimplikasi pada sanksi denda hingga pemutusan kontrak (blacklist) bagi perusahaan pelaksana. Lebih dari itu, publik menuntut transparansi penggunaan uang rakyat.

Baca Juga  Dishub Karawang Dinilai Mati Rasa: Parkir Liar Merajalela, Angkot Tak Layak Tapi Tetap Beroperasi!

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat, khususnya para petani Karawang, masih menunggu kepastian kapan jaringan irigasi tersebut dapat berfungsi optimal untuk mendukung ketahanan pangan daerah. Jika dibiarkan berlarut-larut, mangkraknya proyek JITUT dikhawatirkan menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar bagi sektor pertanian Kabupaten Karawang.

(RSK)