Warga Cikalong Karawang Resah, Desak Polisi Tutup Permanen Sarang Peredaran Tramadol dan Eksimer

Daerah, Hukum726 Dilihat

Warga Cikalong Karawang Resah, Desak Polisi Tutup Permanen Sarang Peredaran Tramadol dan Eksimer

KARAWANG – Markaberita.id

Keresahan masyarakat di wilayah Cikalong, Kabupaten Karawang, memuncak akibat maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eksimer yang beroperasi secara bebas. Warga menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menutup permanen lokasi-lokasi yang dijadikan markas penjualan obat-obatan terlarang tersebut.

Berdasarkan laporan warga setempat, dan investigasi Tim media aktivitas transaksi obat keras yang berlokasi di jalan Cikalong Cikampek  Desa Jatiragas Kecamatan Jatisari dilakukan secara  terang-terangan menjual bebas tanpa memandang waktu.

Hal ini memicu kekhawatiran orang tua terhadap masa depan generasi muda di wilayah tersebut, mengingat konsumen utama obat-obatan ini diduga berasal dari kalangan remaja dan pelajar.

“Kami sudah sangat resah. Penjualannya seperti bebas saja tanpa ada rasa takut. Jika dibiarkan, ini akan merusak mental dan kesehatan anak-anak muda di desa kami,” ujar Andin salah satu warga setempat pada Senin (26/1/2026).

Menurutnya keberadaan toko atau markas penjualan tersebut berada di belakang rumah melalui gang sempit dan ramai para remaja prolu wanita yang sengaja datang membeli obat haram tersebut.

Dokumentasi Markaberita.id
Dokumentasi Markaberita.id

Hasil penelusuran Tim Media lokasi penjualan obat – obatan Tipe G tersebut agak tersembunyi Namun, melalui gang sempit ndi belakang rumah ada senuah pos yang terdapat aktivitas peredaran obat-obatan yang seharusnya hanya bisa didapatkan melalui resep dokter dan pengawasan ketat tenaga medis.

*Mendesak Tindakan Tegas Kepolisian*

Warga Cikalong mendesak jajaran Polres Karawang dan Polsek setempat untuk segera melakukan penggerebekan dan penutupan permanen. Masyarakat menilai, operasi sesaat tidak akan memberikan efek jera jika para bandar dan pengedar masih bisa membuka kembali usahanya di lokasi yang sama.

“Kami meminta pihak kepolisian tidak hanya sekadar merazia, tapi menutup total dan memproses hukum pelakunya secara transparan. Jangan sampai wilayah kami dicap sebagai zona nyaman bagi pengedar obat keras,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap ada respon cepat dari pihak berwajib untuk menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan. Warga juga menyatakan kesiapannya untuk membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.
Tramadol dan Eksimer merupakan obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga kematian. Berdasarkan UU Kesehatan, peredaran obat-obatan ini tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat.

(Red)