Sering Terjadi Blackout, PHI Desak Aset PLN Ditetapkan Sebagai Wilayah Pertahanan Negara

Nasional187 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 7 Januari 2026 — Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa aset PT PLN (Persero) merupakan aset vital negara yang harus diperlakukan setara dengan aset strategis Pertamina dan masuk dalam wilayah pertahanan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Mus Gaber di hadapan wartawan di Jakarta, Kamis (08/01).

Menurutnya, keberadaan dan keamanan infrastruktur kelistrikan nasional bukan semata persoalan teknis atau bisnis, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi, pertahanan negara, serta kelangsungan pemerintahan dan aktivitas sosial masyarakat.

“Listrik adalah nadi negara. Tanpa listrik, roda pemerintahan melambat, aktivitas ekonomi lumpuh, dan stabilitas nasional terganggu. Karena itu, aset PLN harus diposisikan sebagai aset vital strategis negara, sama seperti kilang dan pipa energi milik Pertamina,” tegas Mus Gaber.

Baca Juga  Sengit! Protes Blokir Rekening Supriyono alias Botok, AMPB Tuntut Dirut Mandiri Lepas Jabatan

Pernyataan tersebut berkaitan dengan serangkaian peristiwa blackout dan gangguan sistem kelistrikan sepanjang tahun 2025, yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Bali, Sulawesi Tengah, Bekasi, hingga Aceh. Gangguan tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, gangguan layanan publik, serta risiko terhadap keamanan nasional.

Selain blackout, Mus Gaber juga menyoroti beberapa peristiwa kebakaran di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), antara lain di PLTU Labuan Angin (Sumatera Utara), PLTU Asam-Asam, dan terakhir kebakaran di PLTU Bengkayang. Rangkaian peristiwa ini, menurutnya, menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan dan pengamanan aset kelistrikan nasional masih belum ditempatkan dalam kerangka pertahanan negara yang memadai.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

“Aset-aset ini bersifat strategis dan berisiko tinggi. Ketika terjadi gangguan, dampaknya bukan hanya teknis, tapi sistemik: ekonomi terganggu, pelayanan publik terhenti, dan kepercayaan masyarakat menurun,” ujarnya.

Mus Gaber menekankan perlunya peningkatan status pengamanan aset PLN, termasuk keterlibatan aparat negara sesuai peraturan perundang-undangan mengenai objek vital nasional. Ia mendorong adanya sinergi antara PLN, pemerintah, TNI, Polri, serta lembaga pengawas, guna memastikan perlindungan menyeluruh terhadap infrastruktur kelistrikan.

Lebih jauh, ia menilai bahwa kegagalan melindungi aset vital kelistrikan dapat memperlambat jalannya pemerintahan dan mengganggu aktivitas sosial masyarakat secara luas, terutama di era digital dan ketergantungan tinggi terhadap energi listrik.

“Negara tidak boleh menunggu sampai terjadi krisis yang lebih besar. Penjagaan aset vital kelistrikan harus diposisikan sebagai bagian dari strategi pertahanan negara,” pungkasnya.

Baca Juga  Samakan Visi dan Program 2025, Perangkat Daerah Sumedang Ikuti Dialog Kinerja Perencanaan

Dengan berbagai kejadian yang terjadi, Mus Gaber berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan strategis agar PLN benar-benar ditempatkan sebagai tulang punggung kedaulatan energi dan stabilitas nasional, bukan sekadar entitas bisnis semata.(Red).