ProRakjat Bongkar Dugaan “Operasi Senyap” Stafsus Gubernur dalam Seleksi FKDM Jakarta

Markaberita.id | ​Jakarta, 10 Januari 2026 – Relawan ProRakjat (Pramono-Rano) secara resmi membongkar adanya dugaan praktik “cawe-cawe” dan intervensi sistematis yang dilakukan oleh oknum Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta dalam proses seleksi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat kecamatan hingga kelurahan.

​Ketua Umum Relawan ProRakjat, Choirul Umam, menilai adanya upaya paksa untuk menyusupkan kepentingan politik praktis ke dalam tubuh FKDM. Hal ini dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Jakarta dan pelecehan terhadap profesionalisme lembaga deteksi dini tersebut.

​Choirul menegaskan bahwa segala bentuk “titipan” dalam proses seleksi merupakan pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga  KESBANGPOL DKI TANGGUNG JAWAB! Skandal Rekrutmen FKDM Diduga Meluas di Seluruh Jakarta, Formalin Desak Audit Total

​”Publik berhak tahu mengapa seseorang terpilih. Jangan sampai ada dugaan proses ini hanya menjadi sandiwara administratif untuk melegitimalisasi orang-orang titipan Stafsus. Jika prosesnya tertutup dan penuh tekanan, Pemprov DKI telah mengangkangi hak publik atas transparansi,” tegas Choirul, Kamis (9/01/2026).

​Secara regulasi, FKDM memiliki mandat suci melalui Permendagri No. 2 Tahun 2018 dan Pergub DKI Jakarta No. 138 Tahun 2019 sebagai wadah independen untuk menjaga stabilitas wilayah. ProRakjat melihat adanya anomali di mana fungsi Staf Khusus yang seharusnya memberikan masukan strategis kepada Gubernur, justru diduga “turun gunung” mengintervensi teknis pemilihan anggota di tingkat bawah.

​”Staf khusus bukan eksekutor, apalagi makelar jabatan di tingkat kelurahan. Intervensi ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang sangat kasar. Mereka mencoba menjadikan FKDM sebagai alat politik, bukan lagi sebagai sensor kewaspadaan masyarakat,” cetus Choirul dengan nada tajam.

Baca Juga  Jakarta Jobfest 2025: Bukan Sekadar Bursa Kerja, tapi Panggung Uji Ketaatan pada UU, Perda dan Komitmen Inklusivitas

​Guna menyelamatkan marwah FKDM, Relawan ProRakjat menuntut empat poin krusial:

Pertama. Hentikan Intervensi: Meminta Gubernur segera menertibkan oknum Staf Khusus yang bermain di luar tupoksi dan merusak tatanan demokrasi di Jakarta.

Kedua. ​Transparansi Skor Seleksi: Menuntut panitia seleksi membuka hasil penilaian secara publik sesuai mandat UU KIP, guna membuktikan kelayakan anggota terpilih bukan berdasarkan “koneksi”, melainkan kompetensi.

Ketiga. ​Audit Independen: Mendesak Inspektorat DKI Jakarta untuk mengaudit proses seleksi di kelurahan dan kecamatan yang terindikasi kuat adanya tekanan dari lingkaran kekuasaan.

Keempat. ​Gugurkan Hasil Ilegal: Jika terbukti ada intervensi, ProRakjat mendesak agar hasil seleksi tersebut dibatalkan demi hukum karena cacat prosedur dan melanggar Pergub No. 138 Tahun 2019.

Baca Juga  Putri Remaja Amanda Mahreen Noor Wujudkan Aksi Nyata untuk Komunitas Disabilitas

​”Jakarta tidak butuh FKDM yang hanya bisa ‘asal bapak senang’. Kami butuh forum yang berani bicara jujur tentang kondisi sosial di bawah. Jangan rusak stabilitas Jakarta hanya demi syahwat politik jangka pendek oknum di lingkaran Gubernur,” pungkasnya.(Red).