Pengamat Hukum: Gugatan Rp119 Triliun CMNP terhadap MNC Salah Alamat, Broker Tak Bisa Digugat

Hukum, Nasional609 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 30 Januari 2026 – Kasus gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (kini MNC Group) dinilai salah sasaran. Pengamat Hukum, Hilman Firmansyah, menyebut bahwa dalam konstruksi hukum perdata, pihak yang dapat dijadikan tergugat harus memiliki keterkaitan langsung dengan inti perkara.

​Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026), Hilman menegaskan bahwa posisi MNC dalam transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank pada tahun 1999 hanyalah sebagai perantara.

​Hilman menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari transaksi jual-beli NCD antara Bank Unibank sebagai penjual (penerbit) dan PT CMNP sebagai pembeli. PT Bhakti Investama saat itu hanya bertindak sebagai broker atau arranger.

Baca Juga  Pengusaha Dapur MBG Protes Penghentian Program Saat Libur Sekolah, Dinilai Rugikan Mitra

​”Bhakti Investama dan Hary Tanoesoedibjo hanya berperan mempertemukan pihak penjual dan pembeli. Tanggung jawab transaksi tetap berada pada Unibank selaku penerbit dan CMNP selaku investor,” ujar Hilman.

​Menurutnya, menggugat broker atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam gagal bayar instrumen keuangan adalah tindakan yang tidak tepat secara hukum.

​”Broker tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil. Jika terjadi gagal bayar, yang bertanggung jawab adalah penerbit instrumen tersebut,” tegasnya.

​Secara yuridis, Hilman memaparkan bahwa gagal bayar NCD merupakan bentuk kelalaian penerbit (Unibank) dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang NCD. Sesuai Pasal 1243 KUH Perdata, CMNP seharusnya mengajukan gugatan kepada Unibank, bukan kepada pihak perantara.

Baca Juga  Editorial: Paradoks Makna, Ketika "Saking Pintarnya, Jadi Goblok" Menelanjangi Ironi Intelektual

​Apalagi, NCD merupakan instrumen yang memiliki risiko investasi tertentu:

  • ​Tidak Dijamin LPS: NCD tidak masuk dalam skema penjaminan simpanan dan umumnya tanpa agunan.
  • ​Proses Likuidasi: Jika bank penerbit dilikuidasi, pengembalian dana investor bergantung pada hasil penjualan aset bank tersebut.
  • ​Risiko Pasar: Nilai NCD dapat fluktuatif tergantung suku bunga pasar dan inflasi.

​Hilman menilai logika gugatan terhadap broker ini aneh dan berpotensi menyalahi aturan pasar modal. Ia memberi perumpamaan jika kerugian akibat kenaikan suku bunga atau penurunan daya beli akibat inflasi dibebankan kepada perantara, maka hal itu akan merusak tatanan hukum investasi.

​”Sangat tidak lazim jika broker digugat karena nilai instrumen yang lama kalah bersaing dengan yang baru, atau karena kegagalan bayar dari pihak penerbit. Selama CMNP memegang instrumen tersebut hingga jatuh tempo, hak tagihnya tetap kepada penerbit (Unibank), bukan kepada yang mempertemukan mereka,” tutup Hilman.(Red).

Baca Juga  Anji Manji Resmi Menikah dengan Desmiliana Ariayana, Tegaskan Komitmen Kasih Sayang untuk Anak-anak