MUI Soroti Potensi Salah Tafsir Pasal Poligami dan Nikah Siri dalam KUHP Nasional

Hukum, Nasional542 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 8 Januari 2026 – Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan catatan kritis terkait implementasi pasal-pasal yang mengatur isu poligami dan nikah siri.

​Dilansir dari keterangan resmi yang diterima pada Rabu (7/1), Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menekankan bahwa meski pencatatan perkawinan sangat penting bagi perlindungan hak sipil dan administrasi negara, pendekatan yang digunakan seharusnya adalah edukasi dan kesadaran masyarakat, bukan pendekatan pidana.

​MUI menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya adalah peristiwa keperdataan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah di dalamnya harus melalui jalur hukum perdata. Prof. Ni’am menilai bahwa memidanakan urusan yang bersifat privat dan perdata merupakan langkah yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Baca Juga  CBA Desak Kejati DKI Geledah Jajaran Direksi PLN Terkait Dugaan Korupsi Proyek Migrasi Pembangkit

​Dalam keterangannya, Prof. Ni’am menjelaskan batasan mengenai hambatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 402 KUHP Nasional:

  • ​Konteks Poliandri: Seorang istri yang masih terikat perkawinan sah dilarang menikah dengan laki-laki lain karena adanya penghalang sah. Dalam kondisi ini, unsur pidana dapat diterapkan.
  • ​Konteks Poligami: Merujuk pada hukum Islam dan UU Perkawinan No. 1/1974, keberadaan istri sebelumnya bagi seorang laki-laki bukanlah “penghalang sah” yang membatalkan keabsahan pernikahan secara syariat.

​MUI berpendapat bahwa selama rukun dan syarat sah secara agama terpenuhi, nikah siri tidak memenuhi unsur untuk dipidana. Banyaknya praktik nikah siri di masyarakat seringkali disebabkan oleh kendala akses dokumen administrasi, bukan semata-mata niat untuk melanggar hukum.

Baca Juga  Dugaan PHK Sepihak Tanpa Surat Resmi, Telkom Regional 1 Didesak Transparan Selesaikan Hak Pekerja 11 Tahun

​Meskipun MUI memberikan catatan kritis, masyarakat perlu memahami bahwa KUHP Nasional mengatur sanksi tegas dalam bab “Kejahatan Terhadap Perkawinan”:

  1. ​Poligami Tanpa Izin: Berdasarkan Pasal 402 ayat (1), pelaku yang masih terikat perkawinan sah dan melakukan perkawinan lagi tanpa izin dapat diancam penjara maksimal 4 tahun 6 bulan.
  2. ​Penyembunyian Status: Jika pernikahan dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan kepada pasangan baru, ancaman pidana meningkat menjadi 6 tahun penjara.
  3. ​Penipuan Hambatan Perkawinan: Pasal 403 mengatur pidana hingga 6 tahun bagi mereka yang menikah namun menyembunyikan adanya penghalang sah yang tidak diberitahukan kepada pihak lain.
  4. ​Kewajiban Pelaporan: Pengabaian terhadap kewajiban melaporkan peristiwa penting seperti perkawinan dapat dikenakan sanksi denda (Pasal 404).
Baca Juga  PS Law Firm Ungkap Pola TPPO, Desak Aparat Usut Tuntas PT Buana Rizki dan Dokumen PMI

​Prof. Ni’am menutup keterangannya dengan memberikan apresiasi atas hadirnya KUHP baru sebagai pengganti hukum kolonial. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasinya agar benar-benar membawa manfaat, menjamin keadilan, serta melindungi umat beragama dalam menjalankan keyakinannya sesuai ajaran masing-masing.(Red).