Markaberita.id | Jakarta. 11 Januari 2026 – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait suap senilai Rp4 miliar kembali memicu kegaduhan nasional. Namun, bagi pengamat ekonomi-politik Dr. Ichsanuddin Noorsy, angka tersebut hanyalah riak kecil di permukaan samudra masalah yang jauh lebih besar. Dalam wawancara bersama Elshinta News and Talk minggu (11/1/26), Noorsy membedah mengapa skandal ini bukan sekadar urusan oknum, melainkan sinyal kerusakan sistemik.
Noorsy menegaskan bahwa penangkapan ini adalah “fenomena puncak gunung es”. Nilai Rp4 miliar yang diributkan publik dianggapnya sebagai “kelas kacang” jika dibandingkan dengan potensi kebocoran pajak yang melibatkan jejaring kekuasaan besar. Menurutnya, manipulasi kewajiban pajak bukan lagi rahasia, melainkan praktik yang terstruktur namun sering kali tak tersentuh oleh radar hukum.
Modus Under-Invoicing: Kebocoran Triliunan di Sektor Alam
Salah satu poin paling tajam dalam analisis Noorsy adalah teknik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya. Ia menyoroti perbedaan data (disparitas) yang sangat kontras pada sektor sumber daya alam.
Sebagai contoh, terdapat selisih pencatatan ekspor nikel Indonesia ke China yang mencapai 5,1 juta ton. Data di China menunjukkan volume impor yang jauh lebih besar daripada data ekspor yang tercatat di Indonesia. Disparitas ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pajak yang tidak terbayar ke kas negara dalam skala triliunan rupiah. Hal ini membuktikan bahwa sistem pengawasan data kita masih memiliki celah lebar yang sengaja dipelihara.
Kegagalan Remunerasi dan Krisis Moralitas Pejabat
Pemerintah selama ini meyakini bahwa kenaikan gaji dan remunerasi tinggi di Kementerian Keuangan akan menjadi “obat penawar” korupsi. Namun, Noorsy mematahkan logika tersebut.
Ia berpendapat bahwa gaji besar tidak akan pernah cukup selama pejabat terjebak dalam krisis moral dan tekanan sistem politik. Biaya politik yang tinggi di Indonesia memaksa para birokrat untuk mencari “pendapatan non-halal” demi mempertahankan posisi atau memenuhi gaya hidup mewah. Selama hukum masih bisa diperjualbelikan melalui ruang negosiasi pajak, maka integritas akan selalu kalah oleh godaan materi.
Public Distrust: Ancaman Serius bagi Ketahanan Negara
Dampak paling mengerikan dari skandal ini bukanlah hilangnya uang negara semata, melainkan munculnya Public Distrust (Ketidakpercayaan Publik). Noorsy menangkap sentimen masyarakat yang mulai merasa dikhianati:
- Sinisme Sosial: Masyarakat melihat kontradiksi tajam antara imbauan “taat pajak” dengan gaya hidup mewah pejabat yang bersumber dari uang haram.
- Perlawanan Sipil: Muncul narasi berbahaya di mana warga merasa enggan membayar pajak karena menganggap kontribusi mereka hanya akan berakhir di kantong koruptor.
- Tuntutan Radikal: Amarah publik tercermin dari desakan hukuman yang lebih ekstrem, seperti hukuman mati atau potong tangan, karena vonis penjara saat ini dianggap tidak memberikan efek jera sedikit pun.
Sebagai penutup, Ichsanuddin Noorsy memberikan catatan keras bahwa solusi masalah ini tidak bisa hanya melalui seremonial penangkapan. Dibutuhkan perbaikan fundamental pada sistem hukum dan transparansi data ekonomi yang terintegrasi secara internasional. Tanpa kepemimpinan nasional yang mampu memberikan teladan moral, reformasi birokrasi hanyalah slogan tanpa makna, dan rakyat akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.(Red).






