Hukuman Mati Sebelum Vonis: Alfarisi, Tahanan Demo Agustus Meninggal Akibat Kelalaian Negara

Hukum, Nasional548 Dilihat

​Markaberita.id | 2, Januari 2026 – Kabar duka sekaligus alarm keras bagi penegakan HAM di Indonesia kembali berbunyi. Alfarisi bin Rikosen (21), seorang tahanan politik yang ditangkap dalam gelombang aksi unjuk rasa Agustus 2025, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) pagi. Kematian pemuda yatim piatu ini terjadi saat dirinya berada dalam penguasaan penuh negara, mempertegas potret kelam kondisi penahanan yang tidak manusiawi di Indonesia.

​Alfarisi bukan sekadar angka dalam statistik kematian tahanan. Ia adalah simbol kegagalan negara dalam memberikan jaminan hak hidup bagi warga yang dirampas kebebasannya. Ditangkap pada September 2024 atas tuduhan terkait keterlibatan senjata api/bahan peledak—tuduhan yang kerap menyasar aktivis—Alfarisi mengalami degradasi fisik yang mengerikan.

Baca Juga  Piutang Tembus Rp39 Triliun, CBA Pertanyakan Keabsahan Lonjakan Laba PT Pupuk Indonesia

​Data yang dihimpun menunjukkan bahwa selama penahanan, berat badan Alfarisi merosot tajam lebih dari 30 kilogram (dari berat awal 80 kg). Meski secara psikis terlihat trauma akibat dugaan kekerasan saat diinterogasi di Polrestabes Surabaya, permintaan pemeriksaan kesehatan yang memadai diduga diabaikan oleh otoritas penjara.

​Sekretaris Jenderal KontraS, Andy Irfan, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya dan pihak Rutan Medaeng adalah pihak yang paling bertanggung jawab.

​“Secara hukum, Alfarisi punya hak mutlak atas layanan kesehatan. Namun, faktanya ia meninggal dengan kondisi fisik yang hancur dan tanpa penanganan emergency yang jelas. Ini bukan sekadar kematian biasa, ini adalah pembiaran yang berujung maut,” tegas Andy.

Baca Juga  LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Menuntut Kepada Kementrian Keuangan RI untuk Segera menyita Aset PT Bakrie Telecom Group

​Kejanggalan semakin nyata ketika pihak Kejaksaan justru mengaku tidak tahu menahu saat dikonfirmasi mengenai kematian tahanan mereka. Hal ini menunjukkan buruknya koordinasi dan pengawasan terhadap keselamatan nyawa manusia yang sedang menjalani proses hukum.

​Federas KontraS dan KontraS Surabaya mengutuk keras ketidakmampuan negara dalam melindungi Alfarisi dan mendesak langkah-langkah berikut:

  1. ​Investigasi Independen Segera: Pemerintah harus membentuk tim investigasi di luar institusi terkait untuk menyelidiki penyebab kematian Alfarisi secara transparan.
  2. ​Audit Medis Rutan Medaeng: Melakukan evaluasi total terhadap standar layanan kesehatan di Rutan Medaeng yang dianggap gagal mendeteksi gangguan serius pada tahanan.
  3. ​Pertanggungjawaban Pidana: Menuntut adanya sanksi hukum bagi aparat atau petugas yang terbukti lalai memberikan akses medis hingga menyebabkan kematian.
  4. ​Hentikan Kriminalisasi: Mendesak penghentian pola penghukuman agresif terhadap peserta aksi ekspresi politik yang seharusnya bisa diselesaikan melalui pendekatan yang lebih adil dan manusiawi.
Baca Juga  Ketua Umum IWQI : Alvin Lim Bebas Kemenangan bagi Keadilan dan Integritas Hukum di Indonesia

​Alfarisi meninggal dunia hanya beberapa hari sebelum sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026. Ia pergi tanpa pernah menerima vonis hakim, namun telah menerima hukuman mati dari buruknya sistem peradilan kita.(Red).