GEMAH: PT CMNP Wajib Lakukan Due Diligence, PT Bhakti Investama Hanya Perantara dalam Transaksi NCD Unibank

Hukum, Nasional541 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 19 Januari 2026 – Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH) memberikan tanggapan kritis terkait gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (kini PT MNC Investama) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999.

​Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menegaskan bahwa dalam transaksi berskala besar, tanggung jawab utama untuk melakukan uji tuntas (due diligence) berada di tangan pembeli, bukan perantara.

​Badrun menjelaskan bahwa PT CMNP, yang saat itu dipimpin Jusuf Hamka, seharusnya melakukan due diligence secara mendalam sebelum memutuskan membeli NCD yang diterbitkan oleh Unibank. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi dan memverifikasi keabsahan instrumen keuangan tersebut.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Kericuhan di BPN Jaktim, Massa LPMLK Mencoba Robohkan Pagar dan Desak Presiden Prabowo Pecat Menteri Nusron Wahid

​“Sebagai pembeli, PT CMNP wajib melakukan uji tuntas untuk melindungi investasinya. Ini adalah prinsip kehati-hatian dalam bisnis,” ujar Badrun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).

​Menurutnya, ada lima alasan krusial mengapa pembeli wajib melakukan due diligence:

  1. ​Mitigasi Risiko: Mencegah kerugian dari masalah legal, finansial, atau operasional yang tidak terungkap.
  2. ​Akurasi Data: Memastikan dokumen dari penjual akurat dan terkini.
  3. ​Penilaian Wajar: Menentukan apakah harga mencerminkan nilai riil NCD.
  4. ​Dasar Negosiasi: Hasil uji tuntas menjadi landasan kuat untuk syarat perjanjian.
  5. ​Kepatuhan Hukum: Memenuhi aspek legalitas dan tata kelola perusahaan yang baik.

​Badrun meluruskan persepsi mengenai posisi PT Bhakti Investama. Ia menegaskan bahwa kapasitas perusahaan tersebut dalam transaksi ini hanyalah sebagai arranger atau fasilitator yang mempertemukan pihak pembeli (CMNP) dengan penerbit (Unibank).

Baca Juga  Dugaan Kejanggalan Pengadaan Aki Truk Sampah di Sudin LH Jaksel, GSBK Desak Kejati DKI Lakukan Penyelidikan

​”Tugas arranger hanya menghubungkan kedua pihak. Segala tanggung jawab hukum atas produk NCD berada sepenuhnya pada Unibank sebagai penerbit (issuer), bukan pada perantara. Ini ibarat transaksi jual-beli barang yang sah pada umumnya,” tegas Badrun.

​Dalam rilis tersebut, GEMAH juga mengoreksi terminologi yang digunakan pihak CMNP. Badrun menyebut klaim bahwa transaksi NCD ini merupakan proses “tukar menukar” adalah keliru secara hukum perbankan.

​”NCD adalah instrumen deposito atau dana nasabah yang disimpan di bank. Ada uang yang masuk ke bank, lalu bank mengeluarkan sertifikat. Fakta menunjukkan PT CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II senilai total Rp 352,5 miliar sebagai pembayaran. Ini adalah transaksi jual-beli instrumen keuangan, bukan sekadar tukar guling,” paparnya.

Baca Juga  Prabowo Bakal Rombak Total Kemenkeu & Kementerian BUMN Januari 2025

​Lebih lanjut, Badrun menekankan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pembayaran dari CMNP melalui perantara. Seluruh setoran dana dilakukan langsung ke rekening Unibank, yang pada saat transaksi berlangsung merupakan bank dengan status sehat.

​”Tanggung jawab atas keabsahan dan pencairan NCD tersebut sepenuhnya ada pada bank penerbit. Pihak pembeli harusnya menuntut haknya kepada penerbit sertifikat, bukan kepada pihak yang hanya memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak,” tutup Badrun.(Red).