FMPKN Gelar Aksi Jilid II: Desak Transparansi Kontrak Kapal PBA–PNBBR dan Audit Investigatif Segera

Nasional1081 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 15 Januari 2026  – Forum Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (FMPKN) kembali turun ke jalan menggelar Aksi Jilid II pada Kamis (15/1/2026). Aksi ini merupakan tekanan lanjutan menyusul dugaan buruknya tata kelola dan kurangnya transparansi dalam kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (PBA) dan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya (PNBBR).

​Koordinator Lapangan (Korlap) FMPKN, Ray Leko, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena belum adanya respons konkret maupun klarifikasi terbuka dari pihak terkait mengenai kontrak yang dinilai janggal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

​Ray Leko menyoroti kontrak yang ditandatangani pada 1 Juli 2020 dan diperpanjang pada 2 Januari 2024 tersebut. Menurutnya, dokumen kontrak tersebut tidak mencantumkan nilai nominal yang pasti, melainkan hanya klausul penyesuaian biaya berdasarkan variabel tujuan, muatan, dan harga bahan bakar.

​”Kontrak tanpa nilai eksplisit itu sama saja dengan memberikan ‘cek kosong’. Dalam pengelolaan BUMN, prinsip transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Ketidakjelasan nilai kontrak ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi potensi penyimpangan keuangan negara,” tegas Ray di sela aksi.

​Senada dengan itu, FMPKN juga mengutip pernyataan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi, yang sebelumnya menyebut model kontrak tanpa angka pasti ini sebagai praktik yang “janggal dan menggelikan” dalam ekosistem BUMN.

Baca Juga  Analisis Tuntas Tuntutan "17 + 8": Keuntungan dan Kerugian dari Gerakan yang Menggemparkan

​Hingga Aksi Jilid II digelar, FMPKN menilai ada upaya pembiaran dari pihak berwenang. Oleh karena itu, massa aksi menyampaikan sejumlah poin tuntutan tegas:

  • ​Transparansi Kontrak: Mendesak pembukaan dokumen kontrak secara utuh kepada publik, termasuk formula penentuan harga yang dapat diuji secara akuntabel.
  • ​Audit Total: Menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan telaah awal atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  • ​Intervensi Kementerian BUMN: Meminta Kementerian BUMN membekukan sementara kontrak tersebut hingga proses pemeriksaan selesai dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
  • ​Evaluasi Sistem Tender: Menghentikan praktik perpanjangan kontrak jangka pendek secara berulang dengan mitra yang sama tanpa proses tender terbuka, guna menjaga kompetisi usaha yang sehat.
Baca Juga  Menghentikan Tekanan Berkesinambungan: Menata Ulang Kedaulatan Ekonomi Indonesia

​FMPKN memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tetap diabaikan, mereka tidak ragu untuk meningkatkan eskalasi massa ke Aksi Jilid III serta menempuh jalur hukum formal.

​”Pengawasan publik adalah hak konstitusional. Transparansi bukan ancaman bagi BUMN, melainkan fondasi kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum,” pungkas Ray Leko.(Red).