Diskusi Pilkada Mengemuka, PMII Dorong Demokrasi Tetap Partisipatif

Daerah245 Dilihat

Kota Bandung – markaberita.id

Wacana perubahan mekanisme UN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka dan menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat, termasuk Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ketua PKC PMII Rusli Hermawan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menggerus prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat jln Perintis Kemerdekaan no 5 (20/1/2026).

Menurutnya, diskusi dan kajian yang dilakukan DPRD terkait Pilkada memiliki peran strategis dalam memberikan masukan substantif bagi penyelenggara pemilu. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hedi Ardia, S. pd. I.,M.A.P. dipahami sebagai pelaksana undang-undang, sementara arah dan keputusan politik tetap berada di tangan DPR RI, khususnya Komisi II.

Baca Juga  KH. Ahmad Syuk Rillah Tegas Tolak Gerakan Anarko dan Aksi Unjuk Rasa Anarkis: “Santri Harus Jadi Garda Kedamaian”

Pilkada bukan semata persoalan teknis dan anggaran, tetapi menyangkut hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” tegas Ketua PKC PMII dalam keterangannya.

Dari sisi anggaran, perubahan mekanisme Pilkada—misalnya melalui pemilihan oleh DPRD—memang dinilai dapat memangkas biaya signifikan. Anggaran untuk badan ad hoc dan logistik pemilu tidak lagi digunakan. Selama ini, porsi terbesar anggaran KPU terserap untuk honorarium badan ad hoc, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya mencapai ribuan orang di setiap daerah.

Namun demikian, PMII menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas demokrasi dan partisipasi publik. Pemilihan langsung dinilai masih menjadi instrumen penting dalam menjaga legitimasi kepemimpinan daerah serta memastikan keterlibatan rakyat secara langsung dalam proses demokrasi.

Baca Juga  Kapolres PALI di Dampingi Kabag OPS Sambangi Posko Sentra Gakkumdu

PMII mendorong agar setiap kebijakan terkait Pilkada dikaji secara komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.

Negara harus mencari solusi efisiensi yang cerdas tanpa mundur dari semangat reformasi dan demokrasi,” pungkasnya.