Diduga Jadi Lokasi Miras dan Prostitusi Terselubung, Rumah Warga di Semiliran Viral, Warga Desak Aparat Bertindak

Daerah647 Dilihat


PEMALANG, Selasa 6 Januari 2026 – Sebuah rumah milik warga bernama Sri yang berada di Desa Semiliran, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras) serta penyewaan kamar untuk praktik prostitusi terselubung. Aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum dan telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi warga sekitar, aktivitas di rumah tersebut kerap berlangsung hingga larut malam dengan keluar masuknya tamu. Padahal, peredaran miras tanpa izin secara tegas dilarang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, yang mengatur larangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk klarifikasi, pemilik rumah tidak berada di tempat dan hanya ditemui oleh penjaga rumah. Namun di bagian belakang rumah, awak media mendapati sejumlah tamu yang tengah mengonsumsi miras, disertai beberapa wanita yang diduga sebagai penghibur, kondisi yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 296 KUHP, yang mengatur larangan memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian, serta Pasal 506 KUHP, yang melarang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul orang lain.
Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban dan moral lingkungan. Hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menjaga keamanan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mewajibkan negara dan pemerintah daerah mencegah potensi konflik dan keresahan di masyarakat.
“Sudah lama kami resah, apalagi ini dekat pemukiman. Kami minta segera ditutup,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut sudah viral di media sosial, warga mengaku belum melihat adanya tindakan tegas. Bahkan, beredar dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi, sehingga lokasi tersebut seolah kebal hukum. Jika benar, hal ini berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum dan asas kesetaraan di hadapan hukum.
Warga mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, serta Pemerintah Kabupaten Pemalang segera melakukan penyelidikan, penertiban, dan penutupan lokasi, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik rumah belum berhasil dikonfirmasi. Awak media akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga  Lapor Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri Listyo Sigit, dan Pak Kapoldasu Whisnu, 3 Tersangka Yang Telah Ditetapkan DPO Oleh Polsek Siabu Tak Kunjung Tertangkap

By.208