CBA Desak KPK Usut Kenaikan Biaya Kesehatan & Psikotes SIM: Tak Masuk PNBP, Rawan Pungli

Hukum, Nasional515 Dilihat

​MARKABERITA.ID| Jakarta, 19 Januari 2026 – Center for Budget Analysis (CBA) mengkritik keras kebijakan kenaikan biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Korlantas Polri. Selain membebani masyarakat, pungutan tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi menjadi celah pungutan liar (pungli) karena tidak masuk ke dalam kantong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti lonjakan tarif yang berlaku per 1 Januari 2026. Biaya pemeriksaan kesehatan naik dari Rp35.000 menjadi Rp50.000, sementara biaya psikotes dipatok sebesar Rp100.000 per pemohon.

​Menurut Uchok, setiap biaya yang dipungut oleh institusi negara atau dalam rangka pelayanan publik wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan mengapa biaya tersebut tidak dikelola melalui mekanisme kas negara.

​”Biaya kesehatan dan psikotes seharusnya masuk ke kas negara sebagai PNBP, sebagaimana biaya resmi pembuatan SIM. Saat ini, masyarakat dipaksa membayar tanpa tahu ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tegas Uchok di Jakarta, Senin (19/1/2026).

​CBA juga mengkritik dominasi vendor swasta yang ditunjuk oleh Korlantas Polri tanpa adanya keterbukaan informasi. Penunjukan pihak ketiga dalam layanan publik yang bersifat massal ini dinilai rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga  Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Abal-Abal

​Uchok menekankan bahwa jutaan pemohon SIM setiap tahunnya menghasilkan perputaran uang yang sangat besar. Tanpa pengelolaan yang akuntabel, muncul kecurigaan adanya “jatah” yang mengalir ke pihak-pihak tertentu di internal kepolisian.

​”Pertanyaan besarnya: apakah ada dugaan sebagian dana ini masuk ke kantong pejabat Polri? Hingga kini, Korlantas tidak pernah membuka ke publik siapa vendornya, bagaimana kontraknya, dan mengapa biayanya tidak masuk kas negara,” tambahnya.

​Poin-Poin Desakan CBA:

  • ​Audit Transparansi: Korlantas Polri diminta membuka mekanisme penunjukan vendor kesehatan dan psikotes kepada publik.
  • ​Revisi Skema Pembayaran: Mendesak agar seluruh komponen biaya SIM (termasuk tes pendukung) diintegrasikan ke dalam sistem PNBP agar dapat diawasi oleh Kementerian Keuangan.
  • ​Intervensi Hukum: Mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan investigasi terkait legalitas pungutan tersebut.
Baca Juga  Tuai Kecaman Warga, Empat Perangkat Desa di Demak Disanksi Usai Pesta Miras di Kantor Desa

​”Jika pungutan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak masuk kas negara, maka itu masuk kategori pungutan liar. Penegak hukum harus segera turun tangan sebelum kerugian masyarakat semakin besar,” pungkas Uchok.(Red).