Sumatera Overload, Sawit Telah Melewati Batas Alam  

Daerah, Nasional465 Dilihat

Markaberita.id | Bogor, 5 Desember 2025 — Rentetan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata akibat anomali cuaca. Sawit Watch menilai, bencana ini berkaitan erat dengan defisit daya dukung lingkungan yang dipicu ekspansi perkebunan sawit yang telah melampaui ambang batas ekosistem di Pulau Sumatera.

Berdasarkan kajian menggunakan pendekatan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), luas tutupan sawit di Sumatera mencapai 10,70 juta hektare. Angka itu telah melewati batas atas (cap) ekologi yang ditetapkan sebesar 10,69 juta hektare, padahal kebutuhan riil lahan sawit di Sumatera hanya sekitar 1,53 juta hektare.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mengatakan persoalan utama tidak hanya terletak pada luas lahan, tetapi juga pada distribusi spasial kebun sawit. Menurutnya, sekitar 5,97 juta hektare sawit berada di dalam wilayah variabel pembatas yang seharusnya dilindungi.

Baca Juga  Sinode GPRY Pimpinan Ober Mawati Gelar Rakernas Sinergikan MPS dan MD Kembangkan Kemajuan Organisasi

“Ketika hutan pada area sensitif dikonversi menjadi sawit monokultur, lanskap kehilangan fungsi alaminya sebagai penyerap air. Akibatnya, limpasan permukaan meningkat dan memicu banjir serta longsor. Tidak ada lagi ruang untuk ekspansi baru di Sumatera,” ujar Surambo.

Analisis spasial Sawit Watch juga menunjukkan tumpang tindih antara konsesi sawit dengan wilayah terdampak banjir parah. Di Aceh tercatat 231.095,73 hektare konsesi sawit berada di kawasan terdampak. Di Mandailing Natal, Sumatera Utara, sekitar 65.707,93 hektare, dan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mencapai 24.004,33 hektare. Totalnya, 320.807,98 hektare konsesi sawit berada dalam bentang alam yang terdampak banjir berat.

“Angka ini menegaskan bahwa bencana di Sumatera tidak hanya dipicu hujan ekstrem, tetapi juga oleh tata kelola ruang yang buruk serta tekanan besar pada daerah tangkapan air di dalam dan sekitar konsesi sawit,” tambah Surambo.

Baca Juga  Jabar Usung Pemerataan Pembangunan pada RPJMD 2025 - 2030

Kepala Departemen Riset, Kampanye, dan Kebijakan Publik Sawit Watch, Hadi, menyatakan pihaknya juga telah mensimulasikan dampak ekonomi dari skema moratorium sawit menggunakan metode Input-Output. Hasilnya, skenario moratorium permanen disertai peremajaan sawit rakyat (replanting) justru menghasilkan output ekonomi lebih tinggi, yakni Rp30,5 triliun pada 2045.

Sebaliknya, skenario ekspansi tanpa batas atau business as usual diproyeksikan memicu kerugian hingga minus Rp30,4 triliun akibat meningkatnya biaya sosial, bencana, dan hilangnya jasa lingkungan.

“Perekonomian tidak bisa tumbuh di atas tanah yang longsor dan wilayah yang terus banjir. Solusinya adalah intensifikasi, bukan ekstensifikasi. Hentikan izin baru sawit secara permanen dan lakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi, terutama di zona variabel pembatas di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” kata Hadi.

Baca Juga  Banjir dan Longsor: 'Ujian Nasional' Lingkungan Hidup yang Terus Gagal Kita Kerjakan

Ia juga mengingatkan bahwa rencana pengembangan mandatori B50 pada 2026, ditambah rencana ekspansi sawit 600 ribu hektare, berpotensi memicu gelombang deforestasi baru jika tidak dikaji ulang secara menyeluruh.

“Bencana di Pantai Barat Sumatera adalah sinyal keras bahwa daya dukung lingkungan telah terlampaui. Penataan ulang tata kelola sawit bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan ekonomi jangka panjang,” tutup Surambo.(Red).