Polemik Pengadaan Laptop BKN: BKN Bantah Tuduhan CBA, LPMLK Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan

Nasional341 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 18 Desember 2025 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi membantah tuduhan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, terkait dugaan pengadaan “borongan laptop” senilai Rp3,6 miliar. BKN menyatakan bahwa pernyataan tersebut didasari oleh kekeliruan dalam menafsirkan data perencanaan anggaran.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa BKN, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa angka Rp3,6 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan pagu anggaran tahap perencanaan, bukan nilai realisasi akhir. Eko merinci bahwa anggaran tersebut sebenarnya terbagi menjadi dua paket berbeda:

  • ​Kode RUP 61989710: Paket Sarana Penunjang Penilaian Kompetensi. Meski pagu total mencapai Rp1,8 miliar, alokasi khusus laptop hanya 2 unit dengan nilai Rp51.372.000 (Metode Pengadaan Langsung).
  • ​Kode RUP 60571695: Pengadaan 100 unit laptop senilai Rp1.875.100.000 untuk sarana kerja CPNS Formasi 2024 melalui mekanisme E-Purchasing (Katalog Elektronik).
Baca Juga  FK REPNUS DESAK PEMERINTAH RI SEGERA AKSEPTASI BANTUAN NEGARA SAHABAT UNTUK PENANGANAN BENCANA DI PULAU SUMATERA

​“Dua paket ini terpisah dengan struktur belanja yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada penggabungan paket maupun manipulasi nilai,” tegas Eko dalam keterangannya, Selasa (16/12).

Menanggapi polemik ini, Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menyatakan sikap tegas. Penggiat anti-korupsi LPMLK, Nurdin Sumadiharjo, menilai bahwa perdebatan publik ini harus diselesaikan melalui jalur hukum formal agar tidak menjadi bola liar.

​”Kami dari LPMLK meminta dan mendorong agar kasus dugaan ketidaksesuaian pengadaan laptop di BKN ini segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Ini penting untuk membuktikan secara hukum apakah ada penyimpangan atau memang murni kesalahan penafsiran data publik,” ujar Nurdin di Jakarta, Kamis (18/12).

​Menurut Nurdin, audit investigatif dari Kejaksaan Agung akan memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas institusi negara. “Jika bersih, nama baik BKN akan terpulihkan. Namun, jika ditemukan indikasi kerugian negara, maka harus diproses tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Baca Juga  Tikus-Tikus di Sekitar Dana CSR yang Menggiurkan

BKN menjamin seluruh proses pengadaan telah merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya Perpres No. 12 Tahun 2021) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Eko menekankan bahwa publikasi di SIRUP adalah bentuk transparansi hukum yang wajib dilakukan oleh instansi pemerintah.

​“BKN bekerja berdasarkan sistem dan pengawasan berlapis. Pengadaan ini sah, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Eko.(Red).