Pemerintah Tak Tetapkan Bencana Nasional, Amnesty Curiga Ada Kepentingan Proyek Asing

Nasional308 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 2 Desember 2025 — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melancarkan kritik keras terhadap Pemerintah Indonesia atas keengganannya menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

​Usman Hamid mempertanyakan sikap pemerintah, menduga keengganan tersebut disebabkan oleh kekhawatiran akan terganggunya proyek-proyek asing yang melibatkan investor dan merusak lingkungan.

  • ​Desakan Status Darurat Nasional: Amnesty International mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat nasional. Tujuannya adalah untuk mengerahkan seluruh kekuatan, baik dari dalam maupun luar negeri, guna mempercepat pertolongan dan bantuan bagi para korban.
  • ​Dugaan Motif Politik: Usman Hamid secara eksplisit mempertanyakan, “Apa karena takut asing seperti retorika selama ini?” Ia menilai retorika anti-asing ini kini terbukti menyembunyikan relasi pemerintah dengan pihak asing dalam proyek-proyek yang berpotensi merusak hutan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua.
  • ​Pentingnya Bantuan Asing: Amnesty menekankan bahwa asing yang harus ditakuti adalah pihak yang merusak hutan, bukan pihak yang berniat tulus menolong korban kemanusiaan. Bantuan masyarakat dunia dinilai sangat diperlukan untuk penyelamatan nyawa dan bantuan bagi korban yang kehilangan tempat tinggal serta mata pencaharian.
Baca Juga  Saddan Sitorus terlapor dugaan penggelapan mobil tidak kooperatif, Polres Jakarta Pusat di minta tegas

​Bencana di Sumatra dianalisis sebagai krisis iklim yang dipicu oleh aktivitas manusia (antropogenik), yang memperparah peristiwa cuaca ekstrem menjadi banjir dan tanah longsor berskala besar.

  1. ​Kegagalan Kebijakan: Tragedi ini menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa setiap kebijakan harus konsisten dan sejalan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), hak satwa, dan kelestarian lingkungan hidup.
  2. ​Mengabaikan Peringatan Lingkungan: Pemerintah dikritik karena mengabaikan peringatan yang telah berulang kali disampaikan oleh pegiat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan terkait bahaya deforestasi di Sumatra, serta memilih untuk terus memperluas perkebunan sawit.
  3. ​Korban Ketidakadilan Iklim: Masyarakat yang terdampak parah adalah mereka yang kontribusinya terhadap emisi gas rumah kaca hampir tidak signifikan. Mereka menjadi pihak yang harus membayar atas kelambanan pemerintah dalam merespons perubahan iklim dan mengatasi deforestasi.
Baca Juga  LP PENGGELAPAN MOBIL BERJALAN LAMBAT DI POLRES JAKARTA PUSAT

​Usman Hamid menegaskan bahwa tidak ada solusi efektif tanpa adanya peta jalan keadilan iklim, dan keadilan iklim tidak dapat dicapai tanpa menjamin pemenuhan hak asasi manusia.

​”Indonesia harus menghentikan pembabatan hutan. Legal atau ilegal hanya status formal yang tidak boleh mengabaikan pembabatan hutan, hak asasi manusia, dan juga hak hidup para satwa Indonesia yang indah dan beraneka ragam.”(Red).