MAPPIN: Pembelian NCD Unibank oleh PT CMNP Adalah Transaksi Jual-Beli Tunai, Gugatan Terhadap PT Bhakti/MNC Error in Persona

Hukum, Nasional455 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 11 Desember 2025 – Perseteruan hukum antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus menjadi sorotan. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPIN), yang mengikuti dan memantau jalannya persidangan, menyatakan bahwa Gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti adalah Error in Persona (salah pihak yang digugat).

​Ketua MAPPIN, Muhamad Jibril, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis, 11 Desember 2025, menyampaikan hasil kajian mendalam pihaknya. Kajian tersebut difokuskan pada permasalahan utama gugatan PT CMNP, yaitu tuduhan adanya Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) yang diduga palsu.

​Muhamad Jibril memaparkan dua kesimpulan utama dari kajian MAPPIN berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan:

  1. ​Keabsahan NCD: “Hasil kajian menyimpulkan NCD tersebut tidak palsu dan sah karena diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, tercatat dalam laporan keuangan Unibank, dan sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia oleh Unibank sebelum akhirnya Unibank dibekukan pada tahun 2001 (BBKU),” tegasnya.
  2. ​Jenis Transaksi: “Berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan, transaksi antara PT CMNP dan Unibank adalah transaksi Jual-Beli, bukan transaksi tukar menukar seperti dalil PT CMNP selama ini,” terang Jibril. Ia menjelaskan, NCD tersebut dibayar secara tunai dalam mata uang Dolar. “Karena ada pembayaran tunai, maka secara hukum sudah jelas transaksinya adalah jual beli, bukan tukar menukar,” imbuhnya.
Baca Juga  Pemutakhiran DTSEN Diperkuat,Dinsos Nagan Raya Dorong Data Sosial Ekonomi Lebih Akurat dan Tepat Sasaran.

​Lebih lanjut, MAPPIN juga menyoroti alur transaksi yang dijelaskan oleh salah seorang saksi, mantan kepala cabang Unibank.

​”Sebenarnya alur transaksi yang terjadi adalah PT CMNP menjual surat berharga yang dimilikinya kepada badan hukum luar negeri. Kemudian, dana yang diterima diminta oleh PT CMNP untuk dibayarkan kepada Unibank agar Unibank dapat menerbitkan NCD,” ungkap Muhamad Jibril.

​Muhamad Jibril menegaskan bahwa surat berharga seperti NCD, Medium Term Note, dan Obligasi—yang dalam bahasa Belanda disebut Waarde Papier—dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan. Surat berharga digunakan sebagai instrumen transaksi untuk alasan keamanan.

​Menariknya, NCD yang dituduh palsu tersebut telah dipergunakan oleh PT CMNP untuk mengajukan dan mendapatkan restitusi pajak dari otoritas pajak di Indonesia.

​”Perlu kita ikuti bersama apakah ada sanksi dari Negara bagi pihak seperti PT CMNP yang telah mengelabui negara dengan mengajukan restitusi dengan mempergunakan dokumen yang diduga palsu tersebut,” tegasnya.

​Mengacu pada fakta persidangan yang ada:

  • ​Penerbit NCD adalah Unibank.
  • ​MNC Group/PT Bhakti hanya bertindak sebagai Broker/Arranger.
  • ​NCD dibayar secara tunai, bukan ditukar dengan surat berharga.
Baca Juga  Soroti Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, GSBK Pertanyakan Status Letkol Teddy di Pemerintahan

​Maka, Muhamad Jibril menyimpulkan: “Memperhatikan fakta persidangan, seharusnya yang digugat oleh PT CMNP adalah Unibank sebagai penerbit NCD bukan MNC Group. Dengan demikian, gugatan ini seharusnya ditolak karena Error in Persona atau Salah Pihak yang di Gugat oleh PT CMNP,” pungkasnya.(Red).