Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama dalam Kasus NCD Dinilai Lemah dan Cacat Formil: Klaim ‘Tukar Menukar’ Dibantah Bukti ‘Jual Beli’

Hukum, Nasional518 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 12 Desember 2025 — Gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Investama Tbk) terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk dinilai lemah, tidak sesuai fakta persidangan, dan cenderung membingungkan publik.

​Penilaian ini disampaikan oleh Hilman Firmansyah, seorang Jurnalis Hukum yang selama ini intens mengikuti perkembangan kasus perdata dan proses persidangan di berbagai pengadilan. Menurut Hilman, banyak aspek dalam gugatan PT CMNP yang dinilai konyol dan tidak berdasar.

​Hilman menyoroti inkonsistensi utama dalam dalil gugatan PT CMNP mengenai jenis transaksi.

​”Sudah jelas bahwa NCD dibeli dengan uang tunai oleh PT CMNP, yang secara esensi adalah transaksi Jual Beli. Namun, di persidangan, PT CMNP terus bersikukuh mengatakan itu adalah Tukar Menukar,” tegas Hilman di Jakarta pada Jumat (12/12/2025).

​Ia menambahkan bahwa PT CMNP sendiri tidak pernah membantah telah menerima uang hasil penjualan surat berharga miliknya, yang dananya kemudian digunakan untuk membeli NCD tersebut.

Baca Juga  Jaringan Reformasi Hukum dan Politik Minta Presiden Prabowo Jelaskan Tanggung Jawab Politiknya

​Hilman juga mengungkapkan kejanggalan dalam persidangan pada 10 Desember 2025, ketika kuasa hukum PT CMNP dari kantor Lucas & Partners diduga menanyakan kepada mantan karyawan PT CMNP mengenai kerugian NCD yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan tahun 1999.

​”Ini adalah pertanyaan yang sangat menggelikan. Bagaimana mungkin baru beli langsung dicatat rugi? Setelah dipelajari, ternyata yang dicatat rugi adalah atas penjualan surat berharga PT CMNP, bukan atas pembelian NCD,” ungkapnya.

​Hilman menyimpulkan bahwa sejak tahun 1999, PT CMNP sudah mencatat transaksinya sebagai Jual Beli. Desakan PT CMNP untuk mengakui transaksi sebagai Tukar Menukar diduga kuat untuk menyelamatkan gugatan.

​”Jika PT CMNP mengakui Jual Beli dan sudah terbukti ada pembayaran, maka gugatannya sudah pasti gagal total,” paparnya.

​Menurut Hilman, gugatan PT CMNP juga dinilai salah sasaran (error in persona) karena tidak menyertakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

  • ​Penjualan Surat Berharga: Jika PT CMNP mempermasalahkan penjualan surat berharga miliknya, seharusnya yang digugat adalah perusahaan pembeli dari Singapura.
  • ​Pencairan NCD: Jika yang digugat adalah NCD yang tidak bisa dicairkan, seharusnya yang digugat adalah penerbit NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, bukan PT Bhakti Investama.
Baca Juga  Jeritan Ka’bah yang Terbelah: Tragedi Siklus Konflik dan Ancaman Kepunahan PPP

​”Dari fakta persidangan, sudah terbukti PT Bhakti Investama hanya bertindak sebagai perantara atau arranger,” terangnya.

​Berdasarkan pengalaman Hilman sebagai jurnalis hukum, perkara yang kekurangan pihak yang berkepentingan (kurang pihak) atau Cacat Formil seringkali diputus Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh majelis Hakim.

​Secara keseluruhan, Hilman menilai gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama dkk. sangat lemah karena dasar hukumnya tidak kuat dan dalil-dalil gugatan bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh PT CMNP di masa lalu, termasuk gugatan serupa di tahun 2008 yang berakhir dengan kekalahan PT CMNP.

​”Secara umum, gugatan PT CMNP sepertinya lebih didasarkan pada opini atau perasaan, bukan fakta yang didukung bukti logis, relevan, dan masuk akal,” pungkas Hilman Firmansyah.(Red).

Baca Juga  Bareskrim Selangkah Lagi Panggil Stella Mokoginta, Lq  Indonesia Law Firm Himbau Terlapor Kooperatif