DPRD Kota Bekasi Bahas Sengketa Tanah Yayasan Alexandria, Komisi I Dorong Penyelesaian Menyeluruh

Hukum, News771 Dilihat

Bekasi — Markaberita.id

Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk membahas persoalan sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Alexandria. Pertemuan ini berlangsung pada Senin (27/10/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I DPRD dan menjadi tindak lanjut dari undangan resmi bernomor 000.1.5/6427/DPRD.FPP.

Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk memperdalam informasi dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan perselisihan lahan. Komisi I menilai bahwa permasalahan yang berlarut-larut ini membutuhkan klarifikasi menyeluruh dan pendekatan lintas sektor.

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi I, Murfati Lidianto, S.E., M.A., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Rudy Heryansah. Para anggota Komisi I turut hadir, di antaranya Fendaby Surya Putra, B. Eng., Hj. Ii Marlina, S.Pd., Sarwin Edi Saputra, Yadi Hidayat, S.IP., serta H. Nawal Husni, M.M.

Baca Juga  Capres Ganjar Terima Saran LQ Indonesia Lawfirm Untuk Masukan Perbaikan Hukum Sebagai Wacana Kerja

Untuk memperkuat proses penelusuran data, Komisi I menghadirkan Camat Rawalumbu, Lurah Pengasinan, dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai narasumber teknis.

Dalam pemaparannya, Murfati Lidianto menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak dapat dilakukan sepihak. Ia menilai perlunya pemahaman utuh mengenai dasar hukum, dokumen kepemilikan, serta peran masing-masing pihak agar solusi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan.

“Informasi dari jajaran kecamatan, kelurahan, dan BPN sangat menentukan dalam mengurai inti permasalahan. Komisi I ingin memastikan bahwa langkah penyelesaian nantinya bersifat komprehensif dan tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya.

Selama rapat berlangsung, anggota Komisi I aktif mengajukan pertanyaan terkait riwayat tanah, status legalitas, hingga hambatan administratif yang selama ini memperlambat proses penyelesaian. Diskusi berlangsung intens, mencerminkan keseriusan Komisi I untuk mendorong penuntasan kasus.

Baca Juga  DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Banggar untuk Mematangkan KUA-PPAS 2026

Komisi I menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga DPRD dapat memberikan rekomendasi resmi yang kuat secara hukum dan dapat dijalankan oleh pihak terkait. Penyelesaian yang diharapkan bukan hanya administratif, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan publik secara keseluruhan.

Melalui rapat ini, DPRD berharap proses penyelesaian sengketa tanah Yayasan Alexandria dapat bergerak menuju solusi yang terukur, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

RED