DPC GMNI PURWAKARTA SEGEL GEDUNG DPRD PURWAKARTA.
Purwakarta,Jawabarat.
13 Desember 2025 Sudah empat hari Gedung DPRD Purwakarta tersegel. Bukan karena bencana alam, bukan pula renovasi, melainkan karena krisis paling mendasar dalam legislasi daerah: hilangnya dasar ilmiah dan keberanian untuk terbuka kepada publik.
Penyegelan ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI Purwakarta) sebagai bentuk boikot terhadap hasil rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan tanpa pemaparan kajian akademik yang dapat diuji secara rasional oleh masyarakat.
GMNI menilai, Propemperda yang seharusnya menjadi peta jalan hukum daerah justru diperlakukan seperti daftar hadir rapat tahunan disepakati cepat, dipertanyakan belakangan, dan diminta percaya tanpa penjelasan.
Sejak 9 Desember 2025, GMNI menyegel gedung DPRD bukan untuk menghentikan demokrasi, melainkan untuk menghentikan kebiasaan mengesahkan kebijakan tanpa ilmu.
“Jika legislasi daerah bisa disahkan tanpa dasar ilmiah yang dibuka ke publik, maka sesungguhnya yang sedang disederhanakan bukan prosedur, tapi akal sehat,” ujar Yogaswara, Ketua Umum DPC GMNI Purwakarta.
GMNI mengingatkan bahwa naskah akademik dan partisipasi masyarakat bukan bonus demokrasi, melainkan kewajiban hukum. Undang-undang tidak pernah memberi ruang bagi praktik percaya saja, apalagi dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang dampaknya menyentuh kehidupan rakyat.
Namun yang terjadi di Purwakarta justru sebaliknya:
– Paripurna berjalan
– Palu diketuk
– Dokumen ilmiah tak terlihat
– Publik diminta memahami belakangan
“Empat hari gedung ini tersegel bukan karena kami anti-perda. Kami hanya sedang menunggu satu hal sederhana: keberanian pemerintah dan DPRD untuk menunjukkan bahwa keputusan mereka memang lahir dari pikiran, bukan kebiasaan,” tegas Yogaswara.
DPC GMNI Purwakarta memastikan bahwa boikot DPRD akan terus berlangsung selama dua minggu ke depan. Waktu tersebut diberikan sebagai ruang refleksi institusional, bukan ancaman. Namun GMNI juga menegaskan bahwa setelah dua minggu, rangkaian boikot akan ditutup dengan aksi besar mahasiswa dan masyarakat sipil, sebagai bentuk akumulasi kritik terhadap proses legislasi yang kehilangan mutu.
“Gedung boleh dibuka kembali kapan saja. Tapi legitimasi hanya akan terbuka jika prosesnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan terbuka,” pungkas Yogaswara.
GMNI Purwakarta menegaskan bahwa gerakan ini bukan soal oposisi politik, melainkan upaya menjaga agar pemerintahan daerah tidak berjalan dengan logika seremonial dan formalitas kosong. Legislasi tanpa ilmu mungkin sah di atas kertas, tetapi rapuh di hadapan sejarah. ( Tim/ red )





