Dorongan Musara Gayo Jabodetabek: Tetapkan Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai Bencana Nasional

Nasional298 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 1 Desember 2025 – Usulan tersebut disampaikan Sardy Wahab dari Musara Gayo Jabodetabek agar pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional untuk musibah banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat patut menjadi alarm serius bagi negara. Bukan hanya karena lingkup kerusakannya yang sangat luas, tetapi juga karena dampak lanjutannya yang mulai mengancam keselamatan masyarakat di wilayah-wilayah yang terisolasi.

​Skala bencana hidrometeorologi yang melanda ketiga provinsi ini telah melumpuhkan infrastruktur vital. Musara Gayo Jabodetabek dengan tegas menyoroti fakta bahwa jalur logistik menuju sejumlah kecamatan dan desa kini terputus total akibat runtuhan tanah, jembatan yang hanyut, hingga badan jalan yang hilang terseret arus deras.

​Kondisi ini mengakibatkan ribuan warga tidak dapat dijangkau oleh bantuan darurat dalam waktu cepat. Situasi tersebut menghadirkan ancaman kelaparan yang makin nyata, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Ketika bahan makanan tidak tersedia, air bersih sulit diperoleh, dan akses kesehatan tidak berjalan, krisis kemanusiaan hanya tinggal menunggu waktu.

​”Kami mengingatkan bahwa keterlambatan bantuan dapat memicu keresahan sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal. Dalam situasi darurat, perebutan bantuan, ketegangan antarwarga, bahkan aksi penjarahan bisa terjadi jika pemerintah tidak segera hadir dengan langkah sigap dan terkoordinasi. Gubernur Aceh menetapkan status ‘tanggap darurat bencana hidrometeorologi’ untuk Aceh sejak 27 November 2025. Saatnya Pemerintah Pusat juga bersikap,” Ungkap Sardy kepada Media Senin, 1 Desember 2025 di Jakarta.

​Penetapan status Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat bukan sekadar formalitas, melainkan kunci untuk mengoptimalkan seluruh potensi sumber daya negara. Musara Gayo Jabodetabek menilai status ini akan membuka pintu untuk:

  • ​Mobilisasi Maksimal: Pengerahan penuh kekuatan TNI-Polri untuk operasi pencarian, penyelamatan, dan pengamanan.
  • ​Akses Anggaran: Penggunaan anggaran darurat nasional tanpa hambatan birokrasi, memastikan dana tersedia segera untuk kebutuhan paling mendesak.
  • ​Penyaluran Cepat: Pendatanganan alat berat dan yang paling krusial, penyaluran bantuan udara ke wilayah terisolasi yang tidak bisa ditembus jalur darat.
Baca Juga  PPDI Raih Penghargaan MURI pada Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2024

​Pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut jelas tidak memiliki kapasitas cukup untuk menangani skala bencana yang sedemikian besar secara mandiri. Bencana Nasional adalah langkah strategis untuk menyelamatkan jiwa, bukan hanya sekadar opsi kebijakan.

​Musara Gayo Jabodetabek menekankan bahwa Pemerintah Pusat harus belajar dari pengalaman pahit seperti Bencana Tsunami 2004.

​”Bencana Tsunami 2004 meninggalkan goresan luka yang cukup dalam, Pemerintah jangan berhitung jumlah korban dalam menentukan status bencana nasional. Jika masalah ini tidak disikapi dengan serius maka potensi korban akan lebih banyak dibanding dengan Tsunami. Seluruh wilayah baik pesisir, kampung maupun pegunungan terancam,” Tutup Sardy Wahab.

​Semakin lama keputusan status Bencana Nasional diambil, semakin besar risiko korban bertambah akibat kelaparan, penyakit, dan konflik sosial. Negara harus memastikan bahwa setiap warga terdampak selamat, terlindungi, dan tidak ditinggalkan dalam kesunyian daerah terisolasi yang kini sedang berjuang melewati hari-hari paling sulit dalam hidup mereka.(Red).

Baca Juga  Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional