CBA Desak Kejagung Usut Tuntas Borongan Laptop BKN Rp 3,6 Miliar, Kepala BKN Zudan Arif Disorot

Hukum, Nasional518 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 12 Desember 2025 – Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop senilai total Rp 3,6 miliar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2025. Pembelian dalam jumlah besar ini dinilai janggal dan kontradiktif dengan seruan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.

​Uchok Sky Khadafi pada saat di temui sabtu (12/12/25) di jakarta, membeberkan bahwa BKN menghabiskan anggaran mencapai Rp 3,6 miliar untuk pengadaan laptop yang disebutnya berada di luar alokasi resmi bagi para deputi dan pegawai. Temuan CBA menyoroti dua paket pengadaan utama:

  1. ​Pengadaan Laptop Kode 61989710: Bernilai Rp 1.807.240.000, metode yang digunakan adalah pengadaan langsung. Uchok menegaskan bahwa nilai sebesar itu jelas diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya tidak menggunakan metode pengadaan langsung.
  2. ​Pengadaan Laptop Kode 60571695: Bernilai Rp 1.875.100.000, dengan metode E-Purchasing. Menurut CBA, penggunaan E-Purchasing tanpa adanya spesifikasi teknis dan standar kewajaran harga yang jelas membuka peluang kuat terjadinya mark up atau penggelembungan harga.
Baca Juga  Tegas! Prabowo Ingatkan TNI, Polri, hingga Kejaksaan: Bintang dan Seragammu dari Rakyat

​Kedua paket pengadaan tersebut sama-sama tidak mencantumkan spesifikasi teknis barang, kualitas perangkat lunak, maupun detail harga satuan. Ini disebut CBA sebagai indikator kuat adanya ruang manipulasi dalam proses pembelian.

​Secara rinci, pada paket pengadaan kode 60571695, BKN disebut membeli 100 unit laptop dengan total nilai Rp 1.875.100.000. Ini berarti rata-rata harga satu unit laptop mencapai Rp 18.751.000. Angka ini dinilai fantastis, meskipun Uchok menambahkan bahwa harga tersebut “masih jauh lebih murah dibanding laptop milik Kepala BKN yang nilainya mencapai Rp 40 juta.”

​Atas temuan ini, CBA mendesak agar Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan. Lebih jauh, CBA secara spesifik meminta agar Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dipanggil ke Gedung Bundar Kejagung untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  KAKI Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit: Bukti Kuat dan Potensi Kerugian Negara Triliunan

​“Kejagung harus memeriksa borongan laptop Rp 3,6 miliar ini. Sekalian saja panggil Kepala BKN untuk menjelaskan kejanggalan-kejanggalan ini,” tegas Uchok Sky.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak BKN belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan permintaan investigasi dari Center for Budget Analisis (CBA).(Red).