Analisis Hukum: Mengapa Gugatan Ratusan Miliar PT CMNP ke MNC Group Terancam Kandas di Meja Hijau?

Hukum, Nasional294 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 22 Desember 2025 – Persidangan sengketa perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan PT MNC Group terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank kini menjadi sorotan tajam para praktisi hukum. Pasalnya, gugatan yang diajukan perusahaan milik Jusuf Hamka tersebut dinilai menyimpan “bom waktu” berupa cacat formil yang dapat berujung pada putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

​Agus Rihat, S.H., M.H., Pengamat Hukum sekaligus Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), memberikan edukasi hukum mengenai kelemahan mendasar dalam konstruksi gugatan tersebut pada Senin (22/12/2025).

​Inti dari kegagalan formil ini bermula dari kekeliruan PT CMNP dalam mendudukkan PT MNC Group sebagai Tergugat utama. Agus Rihat menjelaskan bahwa dalam hukum korporasi dan transaksi bursa, terdapat perbedaan tegas antara pihak principal (pemilik aset) dan perantara (arranger).

Baca Juga  Gagal Mediasi, Nasabah Lansia di Surabaya Tempuh Jalur Hukum Gugat Bank OCBC Rp4,6 Miliar

​”PT MNC Group atau PT Bhakti Investama dalam transaksi NCD Unibank hanya bertindak sebagai perantara (arranger). Secara hukum, mereka tidak memiliki hubungan hukum langsung (privity of contract) yang mendasari sengketa ini. Menarik perantara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan produk keuangan adalah bentuk Error in Persona atau salah sasaran,” tegas Agus.

​Agus juga menyoroti fenomena Plurium Litis Consortium (kurang pihak) dalam gugatan ini. Dalam sengketa NCD senilai US$ 28 juta tersebut, PT CMNP justru tidak menarik Bank Unibank (selaku penerbit) dan Drosophila Enterprise Pte. Ltd (pihak penjual/perantara lain) ke dalam kursi persidangan.

​”Secara edukasi hukum, hakim tidak dapat memutus suatu perkara jika pihak-pihak yang berkepentingan langsung tidak dilibatkan. Tanpa Unibank dan Drosophila, gugatan ini pincang. Pengadilan tidak mungkin membedah keabsahan transaksi jika aktor utamanya absen dari berkas gugatan,” paparnya.

Baca Juga  Negara Jangan Main "Ghosting" ke Senior: Perjuangan Eks-Karyawan PT Bina Karya Tembus Meja Hukum, Minta Prabowo Turun Tangan!

​Selain masalah subjek hukum, ketajaman analisis Agus Rihat menyasar pada struktur penulisan gugatan yang dianggap tidak sinkron. Ia melihat adanya jurang antara Fakta Kejadian (Posita) dengan Tuntutan (Petitum).

​”Gugatan yang baik adalah bangunan logika yang utuh. Jika uraian faktanya membingungkan dan tuntutannya tidak selaras dengan fakta yang dipaparkan, maka gugatan tersebut masuk kategori Obscuur Libel atau kabur. Dalam hukum acara perdata, ini adalah kesalahan fatal yang membuat perkara tidak perlu diperiksa substansinya,” tambah Agus.

​Menutup keterangannya, Agus Rihat menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para praktisi hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah perkara tidak hanya ditentukan oleh siapa sosok di belakang perusahaan, melainkan ketelitian riset hukum.

Baca Juga  Saksi yang di hadirkan JPU Pada Sidang Ke Empat Membuat "SURPRISE" Kepada Terdakwa Lambut Bin Saki

​”Putusan NO adalah ‘teguran keras’ dari pengadilan bahwa prosedur hukum acara tidak boleh diabaikan. Sangat disayangkan jika perkara dengan nilai ekonomi besar harus kandas bukan karena substansinya lemah, tetapi karena kegagalan advokat dalam menyusun konstruksi hukum yang presisi dan berbasis yurisprudensi,” pungkasnya.

​Tentang Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD):

PAPD adalah lembaga kajian dan advokasi hukum yang berfokus pada edukasi masyarakat serta pengawasan terhadap praktek penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.