POLISI DIMINTA USUT TUNTAS KASUS KEMATIAN ANAK DISABILITAS AKIBAT PENGEROYOKAN DI KARAWANG

Disabilitas369 Dilihat

​Markaberita.id | 14 November 2025] – Kasus penganiayaan brutal yang berujung pada kematian seorang anak disabilitas tunagrahita berusia 15 tahun di Karawang, Jawa Barat, telah memicu keprihatinan publik dan menuntut penegakan hukum yang serius terhadap para pelaku. Korban, yang diidentifikasi sebagai Rido, tewas setelah dihakimi massa karena disangka maling di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.

​Kronologi Singkat dan Tragedi Kemanusiaan

​Peristiwa tragis ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 6 November 2025, dini hari, dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mendapati korban masuk ke dalam rumah. Bukannya memastikan atau melapor kepada pihak berwajib, sejumlah warga justru melakukan aksi main hakim sendiri dengan mengeroyok Rido secara keji.

Baca Juga  Biar Anak Autis Makin Mandiri, LPM Dompet Dhuafa Bareng PPDI Depok Gelar Edukasi Spesial di Depok

​Rido sempat dilarikan ke rumah sakit dan dalam kondisi kritis akibat luka parah yang dideritanya. Namun, setelah menjalani perawatan intensif, korban yang merupakan warga Purwakarta ini dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Jenazah korban dibawa ke RS Sartika Asih Bandung untuk kepentingan autopsi.

​Keluarga korban, didampingi tim kuasa hukum, telah secara resmi melaporkan kasus penganiayaan maut ini ke Polres Karawang pada 11 November 2025. Pihak keluarga menuntut keadilan seadil-adilnya dan meminta kepolisian untuk mengusut tuntas serta menangkap semua pihak yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri yang merenggut nyawa Rido.

​Kepolisian Resor Karawang telah mengonfirmasi sedang mendalami kasus ini. Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi terkait kasus penganiayaan anak disabilitas ini. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan guna mempermudah pengungkapan kasus.

Baca Juga  Merdeka Itu Nyata! PT Socfindo Seunagan Gas Pol Salurkan Sembako Buat Disabilitas di Nagan Raya

​Mendesak Perlindungan bagi Kelompok Disabilitas

​Kasus ini menjadi sorotan serius mengenai isu perlindungan anak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Aksi main hakim sendiri oleh warga, terutama terhadap kelompok rentan, merupakan pelanggaran hukum berat dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di masyarakat.

​Pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), didorong untuk turun tangan mengawasi proses hukum guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan memberikan efek jera bagi para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.(Red).