LPMLK: Ketegasan Vonis Korupsi Budaya dan Tamparan Keras Bagi Birokrasi DKI

Hukum, Megapolitan1364 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 1 November 2025 – Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) menyampaikan apresiasi tinggi atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

​Vonis ini menjadi penegas bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi, terutama dalam sektor yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, seperti kebudayaan. Kasus yang merugikan negara hingga Rp36,3 miliar ini adalah tamparan keras bagi citra birokrasi Pemprov DKI Jakarta, menunjukkan adanya rantai persekongkolan yang terstruktur dari hulu ke hilir.

​Pernyataan Juru Bicara LPMLK: Sorotan Pemuda terhadap Akuntabilitas

Baca Juga  Humas Formas : Nama Pak Hashim Djojohadikusumo Sering Dijual Oknum untuk Mendapatkan Rekomendasi Pilkada?

​Nurdin Sumadiharho, Juru Bicara LPMLK, menyatakan sikap pemuda dan mahasiswa terhadap putusan ini:

​”Kami, pemuda dan mahasiswa, melihat vonis 11 tahun ini sebagai peringatan keras bahwa kekuasaan absolut berujung pada korupsi absolut. Kasus SPJ fiktif Disbud ini bukan sekadar penyelewengan, tapi perampasan hak masyarakat, terutama seniman dan pelaku budaya, yang anggarannya dicuri. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik yang tak termaafkan.”

​”LPMLK menggarisbawahi tiga pesan utama dari putusan ini:

Pertama, hukuman setimpal berupa penjara dan uang pengganti harus benar-benar dieksekusi agar uang rakyat kembali. Jaksa harus all-out dalam menyita aset para terpidana.”

​”Kedua, kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan internal dalam tubuh Pemprov DKI. Kami menuntut adanya audit total dan reformasi sistem penganggaran secara radikal. Pertanyaannya: Mengapa praktik korupsi puluhan miliar ini bisa terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi oleh inspektorat?”

Baca Juga  PENETAPAN TERSANGKA ALVIN LIM DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK, BUKTI APARAT PENEGAK HUKUM ANTI KRITIK  

​”Ketiga, kami menegaskan peran sentral pemuda dan mahasiswa. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menjadi pengawas independen yang aktif, memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan. Kami mengajak seluruh elemen pemuda dan mahasiswa untuk terus kritis dan berani melaporkan indikasi korupsi.”

​LPMLK mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk:

​Memperkuat Pengawasan Internal dan menerapkan Sistem Anti-Korupsi yang Berlapis dengan memanfaatkan teknologi.

​Membangun Budaya Integritas secara masif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Membuka Akses Data Anggaran seluas-luasnya agar pengawasan publik, termasuk dari unsur pemuda dan mahasiswa, dapat berjalan efektif.

​Komitmen LPMLK: “Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan bahwa momentum vonis ini benar-benar menjadi awal dari birokrasi yang bersih dan bebas korupsi di ibu kota. Kepercayaan publik hanya bisa pulih melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika.”(Red)

Baca Juga  Kasus Penipuan Kemitraan Kantor Pos Rp395 Juta: Korban Bongkar Peran Oknum Bank Swasta dan Desak Polisi Usut Jaringan Terlibat