Markaberita.id | Jakarta, 31 November 2025 – Insiden tragis pohon tumbang di Jalan Dharmawangsa Raya pada Kamis (30/10) sore, yang menewaskan satu pengemudi dan melukai satu lainnya, adalah babak kelam kedua dalam sepekan terakhir. Peristiwa fatal ini menambah deret angka mengerikan: dua warga Jakarta tewas dalam kurun waktu kurang dari tujuh hari akibat tertimpa pohon tumbang, setelah sebelumnya seorang eksekutif juga meninggal di Pondok Indah pada Minggu (26/10).
Sikap Gubernur Pramono Anung yang menyatakan tanggung jawab penuh untuk menanggung biaya kompensasi dan perawatan korban adalah langkah etis yang harus dipenuhi. Namun, kompensasi tidak bisa menghidupkan kembali nyawa yang hilang. Tragedi ini bukan lagi sekadar musibah alam, melainkan kegagalan sistemik Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola aset hijau kotanya di tengah ancaman cuaca ekstrem.
Data menunjukkan besarnya dampak kegagalan mitigasi Pemprov. Pada 30 Oktober saja, total 10 pohon tumbang di berbagai lokasi Jakarta, merusak sedikitnya 7 kendaraan roda empat—termasuk empat mobil (Lexus, dua Avanza, dan Alphard) dan satu motor di Dharmawangsa—serta sejumlah fasilitas umum dan properti. Kerusakan material dan korban jiwa yang berulang menuntut Pemprov untuk menghentikan narasi rutinitas.
Aktivis lingkungan, Robie Nurcahyo, menyuarakan kegusarannya dengan tajam. “Dua korban jiwa dalam sepekan adalah darurat perkotaan. Klaim Pemprov tentang pemangkasan rutin hanyalah pemadam kebakaran sesaat. Pohon-pohon di jalur protokol butuh audit kesehatan yang saintifik dan prediktif, menggunakan teknologi seperti resistograph, bukan hanya pemeriksaan visual tukang pangkas. Korban jiwa adalah bukti bahwa Pemprov gagal mengalihkan risiko lingkungan yang seharusnya mereka kelola,” tegas Robie.
Pernyataan ini menyoroti akar masalah: perubahan iklim telah melampaui kemampuan SOP Pemprov yang usang. Angin kencang dan hujan deras yang abnormal bukan lagi perkecualian, melainkan kenormalan baru yang harus diantisipasi dengan serius.
Pemprov DKI harus segera mengubah pendekatan penanganan bencana pohon, dari yang semula responsif dan reaktif menjadi prediktif dan akuntabel. Tuntutan mendesak yang harus segera diwujudkan adalah:
- Mandatory Technical Audit & Peta Risiko: Segera lakukan Audit Teknis Wajib pada seluruh pohon besar di jalan raya utama, dipimpin oleh tim independen ahli arborikultur. Audit ini harus menghasilkan Peta Risiko Pohon yang transparan dan dapat diakses publik sebagai dasar tindakan peremajaan.
- Program Peremajaan Agresif: Laksanakan program peremajaan pohon secara agresif di titik-titik berisiko tinggi. Peremajaan ini harus memilih spesies yang kokoh, adaptif, dan aman, disertai peningkatan ruang akar yang memadai.
- Akuntabilitas Pejabat: Gubernur Pramono Anung perlu menegakkan akuntabilitas berjenjang di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Jika kegagalan mitigasi terulang, sanksi tegas bagi pejabat pengawas harus diterapkan, untuk menunjukkan bahwa keselamatan warga adalah standar kinerja yang tidak bisa ditawar.
Komitmen untuk menanggung biaya korban adalah kewajiban, namun pencegahan adalah harga mati. Jakarta harus membuktikan bahwa ibukota ini tidak hanya mengejar pertumbuhan infrastruktur, tetapi juga menjamin keselamatan setiap nyawa di jalanan.(Red).






