LHKPN Jaksa Basuki Raharjo Dinilai Tidak Sinkron dengan Fakta Persidangan

"Dari Mana Asal Hartanya?” — Ketua Padepokan Hukum Indonesia Angkat Bicara

Hukum, Nasional935 Dilihat

Markebarita.id | ​Jakarta, 21 November 2025 – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menyampaikan sorotan tajam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Basuki Raharjo, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

​Menurut Mus Gaber, LHKPN yang dilaporkan oleh Basuki, yang tercatat sekitar Rp1,5 miliar, dinilai tidak selaras dengan keterangan faktual yang terungkap di persidangan dalam perkara pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM.

​“Ada selisih data yang mengarah pada pertanyaan publik: dari mana asal harta tersebut? Inilah yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pejabat yang bersangkutan dan lembaga terkait,” tegas Mus Gaber dalam pernyataannya di Jakarta.

​Kejanggalan data muncul saat Jaksa Basuki hadir sebagai korban sekaligus saksi dalam sidang perkara pencurian yang terjadi pada 25 Juli 2025 di kediamannya di Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur.

Baca Juga  Polemik Film "Pesta Babi", Tokoh Adat Papua Mengaku Jadi "Boneka" Pihak Tertentu

​Basuki menjelaskan di depan majelis hakim bahwa brankas pribadinya dibobol. Isi brankas yang diklaim hilang atau ditemukan di lokasi, meliputi:

  • ​Uang Tunai Rupiah: Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  • ​Uang Tunai Dolar AS: USD 100.000
  • ​Uang Tunai Dolar Singapura: SGD 1.000
  • ​Total Kerugian (Konversi): Sekitar Rp1,4 miliar

​Mus Gaber menyoroti bahwa uang tunai yang diakui Basuki tersimpan dalam brankas, yakni sekitar Rp1,4 miliar, jumlahnya hampir setara atau bahkan mendominasi total harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN, yaitu sekitar Rp1,5 miliar.

​Selain itu, LHKPN tidak memberikan rincian atau penjelasan yang memadai mengenai:

  1. ​Asal-usul atau akumulasi pendapatan yang memungkinkan penyimpanan uang tunai hingga miliaran rupiah.
  2. ​Kepemilikan valuta asing (Dolar AS dalam jumlah besar) yang tidak tercantum atau tidak dirinci dalam LHKPN.
Baca Juga  Cari Pilot Susi Air yang Disandera OPM, TNI - Polri Kerahkan Pesawat hingga Helikopter

​Padepokan Hukum Indonesia mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait segera mengambil langkah tindak lanjut:

    • ​KPK sebagai lembaga penerima LHKPN, didesak untuk menindaklanjuti temuan persidangan ini sebagai indikasi ketidaksinkronan data.
    • ​Kejaksaan Agung sebagai institusi tempat Basuki bertugas, diminta memberikan keterangan resmi untuk menjaga citra korps Adhyaksa dan mencegah spekulasi liar.
    • ​Audit Klarifikasi LHKPN harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk menjawab pertanyaan publik tentang asal-usul kekayaan tersebut.

​“Ini bukan persoalan pribadi, melainkan persoalan mendasar tentang integritas aparatur penegak hukum. Transparansi data antara keterangan di pengadilan dan data administrasi negara adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tutup Mus Gaber.

​Hingga rilis ini diterbitkan, Jaksa Basuki Raharjo tetap berstatus sebagai korban/saksi, dan desakan ini berfokus pada ketidaksesuaian data administratif.(Red).

Baca Juga  Gak Nyangka! Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Melesat Jadi Top Leader Versi SMRC