Markaberita.id | Jakarta, 12 November 2025 — Komitmen “zero tolerance” PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dipertanyakan menyusul penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga karyawati sebagai korban dan dua atasan sebagai terduga pelaku sejak Mei 2025. Penanganan yang dinilai lambat dan tidak proporsional telah memicu kemarahan publik dan desakan dari kelompok Mahasiswa Muda Transparansi.
Keputusan manajemen yang hanya menjatuhkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada terduga pelaku dinilai fatal dan tidak mencerminkan beratnya pelanggaran.
Ancaman Fisik dan Psikis Direspons Hanya dengan Peringatan
Mahasiswa menyoroti kesenjangan serius antara dugaan pelanggaran dengan sanksi yang diberikan. Berdasarkan laporan, tindakan yang dialami korban bukan hanya pelecehan verbal, melainkan telah menjurus ke kekerasan fisik—termasuk pemukulan, penoyoran kepala, hingga tarikan pakaian yang disertai ajakan tak pantas.
”Tindakan yang dilaporkan bukan hanya verbal, tapi juga fisik… Namun manajemen hanya memberi peringatan. Ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengaduan dan perlindungan di TransJakarta,” tegas perwakilan Mahasiswa Muda Transparansi.
Akibat insiden ini, salah satu korban dilaporkan mengalami trauma berat dan saat ini masih menjalani perawatan psikiater. Sanksi yang ringan ini disebut mencerminkan lemahnya sistem perlindungan pekerja dan akuntabilitas publik di tubuh BUMD tersebut.
Meskipun Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menyerukan tindakan tegas, langkah konkret dari manajemen TransJakarta masih nihil. Serikat pekerja telah mengajukan tuntutan pemecatan dan perlindungan korban, yang turut diperkuat oleh enam tuntutan utama dari Mahasiswa Muda Transparansi yang berorientasi pada keadilan substantif dan reformasi sistemik:
- Investigasi Independen: Melibatkan pihak eksternal kredibel seperti Ombudsman atau Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan objektivitas.
- Sanksi Tegas dan Pemecatan: Menuntut hukuman tertinggi hingga pemecatan bagi pelaku yang terbukti bersalah, sebagai bentuk komitmen nyata “zero tolerance.”
- Perlindungan Total Korban: Menyediakan layanan psikologis komprehensif dan menjamin kerahasiaan identitas korban untuk memulihkan trauma.
- Evaluasi Transparan Sistem Pengaduan: Mereformasi sistem internal agar lebih mudah diakses, transparan, dan dapat dipercaya oleh seluruh pekerja.
- Audit Pemerintah Provinsi: Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengaudit proses penanganan kasus dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka.
- Edukasi Anti-Pelecehan Rutin: Melaksanakan sosialisasi berkala mengenai hak-hak pekerja dan kebijakan antipelecehan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini, menurut mahasiswa, bukan sekadar insiden internal, melainkan cerminan dari integritas institusi publik. “Keberhasilan layanan publik tidak hanya diukur dari armada dan fasilitas, tetapi dari cara institusi memperlakukan manusia yang menjalankannya,” tutup pernyataan tersebut.
Mahasiswa Muda Transparansi menegaskan akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendesak TransJakarta untuk membuktikan bahwa martabat dan keamanan pekerjanya adalah prioritas utama, bukan sekadar retorika.(Red).



