CBA Peringatkan Prabowo Agar Tidak Mudah Rehabilitasi Direksi ASDP, KPK Paparkan Bukti Akuisisi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Hukum, Nasional941 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 28 November 2025 – Center for Budget Analisis (CBA) melalui Direktur Eksekutifnya, Uchok Sky Khadafi, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap hati-hati dan tidak mudah mengeluarkan surat rehabilitasi bagi Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang telah divonis terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

​Khadafi menekankan bahwa keputusan rehabilitasi harus didahului dengan evaluasi dan penyelidikan gabungan secara mendalam. Hal ini harus melibatkan masukan dari auditor negara seperti BPK dan BPKP, serta Intelijen Negara, guna memastikan tidak ada aspek hukum yang terabaikan.

​Di tengah polemik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi resmi terkait perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

​Sumber dari lembaga antirasuah menyatakan bahwa KPK masih menunggu dokumen tersebut. Penerimaan dokumen resmi adalah syarat agar KPK dapat menindaklanjuti proses hukum secara administratif, dan KPK mengimbau agar publik bersabar menunggu kepastian administrasi ini.

Baca Juga  KPK Sesuaikan Batas Pelaporan Gratifikasi 2026: Respons Terhadap Inflasi dan Nilai Rupiah

​KPK memaparkan kembali hasil penyidikan dan audit investigatif yang menunjukkan adanya kerugian negara dan penyimpangan dalam proses akuisisi PT JN.

​Fakta Finansial dan Valuasi

  • ​Ketergantungan Finansial: Setelah diakuisisi, PT JN gagal mencapai proyeksi net cash flow dan justru bergantung pada suntikan dana dari PT ASDP untuk menutup utang dan operasional.
  • ​Kontradiksi Valuasi: Kondisi keuangan faktual PT JN bertolak belakang dengan hasil due diligence konsultan, dan KPK menemukan adanya indikasi pengondisian dalam proses penilaian valuasi, baik dalam pendekatan pendapatan maupun aset.
  • ​Kerugian Negara: Hasil rekalkulasi ulang KPK menunjukkan nilai saham PT JN adalah negatif, yaitu minus Rp383 miliar (berdasarkan metode Discounted Cash Flow) dan minus Rp96,3 miliar (berdasarkan metode Net Asset Value). Temuan inilah yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
  • ​Akuisisi Tidak Layak Bisnis: Secara bisnis, akuisisi dinilai tidak feasible. Rasio Internal Rate of Return (IRR) hanya 4,99\%, jauh di bawah Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 11,11\%. Perbedaan ini menandakan investasi merugikan.
Baca Juga  KPK Diminta Periksa Semua yang Berafiliasi dan Terafiliasi dengan Marullah Matali

​Penyimpangan Tata Kelola Perusahaan

​KPK menemukan adanya pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudent) dan Good Corporate Governance (GCG), meliputi:

  • ​Manipulasi Dokumen: Dokumen strategis dimanipulasi untuk memperlancar proses akuisisi.
  • ​Pengabaian Risiko: Rekomendasi manajemen risiko diabaikan sama sekali.
  • ​Dokumen Backdated: Dokumen akuisisi dibuat dengan tanggal mundur.

​KPK merinci sejumlah tindakan yang disangkakan kepada Direksi berinisial IP (Ira Puspadewi) yang dinilai melanggar hukum, di antaranya:

  • ​Perubahan Regulasi: Mengubah ketentuan dasar PT ASDP dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk memuluskan rencana akuisisi, alih-alih membangun kapal sesuai rencana awal.
  • ​Proses Akuisisi Dipaksakan: Tidak menyusun feasibility study yang memadai dan mengabaikan penilaian risiko, bahkan memaksakan akuisisi meski kondisi finansial PT ASDP tidak memungkinkan sehingga harus berutang ke bank.
  • ​Pengondisian Nilai: Mengondisikan nilai akuisisi bersama beneficial owner PT JN, meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi, dan memberikan data yang tidak akurat.
  • ​Pengabaian Utang dan Aset: Tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, dan utang pajak.
  • ​Pengabaian Peringatan dan Aset: Mengabaikan saran BPKP dan membeli kapal yang tidak layak beroperasi, tidak sesuai standar IMO, tidak diasuransikan, dan belum lengkap perizinannya.
  • ​Kondisi Pasar: Mengabaikan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh (oversupply).
Baca Juga  Soroti Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, GSBK Pertanyakan Status Letkol Teddy di Pemerintahan