KPK Sesuaikan Batas Pelaporan Gratifikasi 2026: Respons Terhadap Inflasi dan Nilai Rupiah

Nasional646 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 28 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara. Kebijakan ini diambil sebagai langkah realistis dalam merespons dinamika ekonomi nasional dan perubahan nilai tukar mata uang.

​Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan upaya lembaga untuk tetap relevan dengan kondisi lapangan tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan integritas.

​”Kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini. Secara inflasi, nilai rupiah mengalami perubahan sehingga perlu ada penyesuaian,” ujar Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

​Berdasarkan aturan terbaru, KPK menetapkan perubahan nominal pada beberapa kategori pemberian sebagai berikut:

  • ​Hadiah Pernikahan dan Upacara Adat/Keagamaan Batas nominal hadiah yang sebelumnya maksimal Rp1.000.000, kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000. Penyesuaian ini mempertimbangkan kenaikan biaya hidup dan standar sosial di masyarakat.
  • ​Pemberian Sesama Rekan Kerja Nilai pemberian antar rekan kerja kini dibatasi maksimal Rp500.000 per pemberian (naik dari Rp200.000), dengan total akumulasi dalam satu tahun mencapai Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.000.000).
  • ​Kategori Pisah Sambut dan Ulang Tahun KPK secara resmi menghapus nilai batas gratifikasi untuk kategori hadiah perpisahan, pisah sambut, maupun ulang tahun, guna memberikan fleksibilitas dalam tradisi kedinasan selama tetap dalam batas kewajaran.
Baca Juga  LPMAK Ingatkan Elemen Bangsa Melaksanakan Amanat Sumpah Pemuda

​Setyo Budiyanto menambahkan bahwa meski batas nilai dinaikkan, pengawasan terhadap potensi penyimpangan tetap menjadi prioritas utama. Penyelenggara negara tetap diwajibkan melapor apabila menerima pemberian yang melebihi batas tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

​”Mungkin kita melihat bahwa angka 1 juta sudah jarang, mungkin lebih dari 1,5 juta sekarang. Artinya, jika ada pemberian Rp1.510.000, itu tetap menjadi bagian dari gratifikasi yang wajib dilaporkan,” tegasnya.

​Langkah ini diharapkan dapat mempertegas garis pembatas antara keramah-tamahan sosial (social courtesy) dan tindakan yang mengarah pada suap.(Red).