‎Rehab Gedung SMPN 1 Karang Bahagia Gunakan Anggaran Swakelola, Konsultan Izinkan Genteng Bekas

Daerah350 Dilihat

Kabupaten Bekasi ll Markaberita.id– Proyek rehabilitasi gedung sekolah di SMPN 1 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sistem swakelola, muncul kabar bahwa pihak konsultan proyek memerintahkan atau mengizinkan penggunaan genteng bekas dalam proses rehabilitasi tersebut.

Kegiatan rehab gedung sekolah ini diketahui menggunakan anggaran dari pemerintah daerah dengan pola swakelola yang melibatkan pihak internal sekolah serta tim teknis yang ditunjuk. Namun, dugaan penggunaan material bekas menimbulkan pertanyaan tentang kualitas hasil pekerjaan serta kesesuaian dengan standar konstruksi pendidikan.

‎Ketua Umum Forum Komunikasi Solidaritas Putra Bekasi (FK SPB) Daeng Mamur angkat bicara terkait hal tersebut.

 “Kami akan memantau dan menelusuri lebih lanjut proses pelaksanaan rehab gedung di SMPN 1 Karang Bahagia ini. Bila benar ada instruksi dari konsultan untuk menggunakan genteng bekas, tentu ini harus diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” ujar Daeng Mamur.

Baca Juga  Kejari PALI Tahan Kepala Unit Salah Satu Bank Pemerintah Yang Beroperasi di Wilayah kabupaten PALI

‎Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara, baik melalui sistem swakelola maupun kontraktual, wajib memenuhi aspek transparansi, mutu, dan akuntabilitas.

“Jangan sampai alasan efisiensi dijadikan pembenaran untuk menurunkan kualitas bangunan sekolah. Karena yang dirugikan nanti adalah siswa dan masyarakat,” tambahnya.

Informasi mengenai Humas SMPN 1 Karang Bahagia yang diduga merangkap sebagai Ketua BPD Desa Karang Sentosa menuai perhatian publik. Dugaan rangkap jabatan ini memunculkan pertanyaan terkait etika dan regulasi aparatur pemerintahan serta tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.

‎Menurut keterangan yang dihimpun, humas di sekolah tersebut diduga juga menjabat sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan aktivis pemerhati kebijakan publik.

Baca Juga  Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil, Gratifikasi Kasubag Keuangan dan Pengusaha

‎Ketua Forum Komunikasi Solidaritas Putra Bangsa (FK SPB), Mamur Daeng, menegaskan bahwa setiap pejabat publik maupun aparatur pendidikan harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

‎ “Kalau benar humas SMPN 1 merangkap sebagai Ketua BPD, itu harus diklarifikasi oleh pihak sekolah dan desa. Jangan sampai ada tumpang tindih jabatan yang menyalahi aturan,” ujar Mamur Daeng, Minggu (5/10/2025).

Ia menambahkan bahwa lembaga pendidikan merupakan institusi yang harus menjadi teladan dalam hal integritas dan profesionalisme.

“Kita bukan menuduh, tapi meminta kejelasan. Publik berhak tahu agar tidak ada kesan penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pemerintah Desa Karang Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. FK SPB berencana mengirim surat klarifikasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga  Demi Wujudkan Situasi Aman dan Tertib,Polsek Talang Ubi Gelar KRYD

‎(Carim)