Melawan Perpres Presiden: Ichsanuddin Noorsy Sebut Pejabat Bali dan Kemenhub Rusak Wibawa Negara

Daerah, Nasional757 Dilihat

Markabeeita.id | ​Jakarta, 5 Oktober 2025 – Pakar ekonomi politik dan analis kebijakan publik, Dr. Ichsanuddin Noorsy, memberikan peringatan keras atas dugaan insubordinasi birokrasi yang dilakukan oleh Gubernur Bali dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

​Tindakan kedua pejabat yang melontarkan wacana pemindahan lokasi Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) dinilai Noorsy sebagai bentuk pelecehan terhadap kebijakan Presiden dan secara nyata dapat menghancurkan iklim serta kepastian investasi di Indonesia.

​Menurut Noorsy, sistem pemerintahan yang sehat wajib menjunjung tinggi hierarki kebijakan. Keputusan terkait lokasi BIBU di Kubutambahan, Buleleng, telah final dan mengikat karena dikukuhkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Diduga Terlibat Skandal Impor BBM Rp958 Miliar, GSBK Desak Kejagung Periksa Petinggi United Tractors dan Pamapersada

​“Kalau sudah masuk dalam Perpres, maka itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tawar-menawar,” tegas Noorsy.

​Perlawanan Terhadap Visi Presiden dan Ancaman Konservasi

​Kritik ini mencuat setelah Gubernur Bali pada Juni 2025 dan Dirjen Perhubungan Udara pada September 2025 secara terpisah membuka kembali wacana untuk memindahkan proyek strategis ini ke Sumberklampok, sebuah wilayah yang berada di tengah Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

​Noorsy menyoroti ironi dalam sikap Dirjen Perhubungan Udara, yang sebelumnya, pada Desember 2020, pernah menolak Sumberklampok secara resmi. Penolakan itu didasari alasan kuat: lokasi tersebut melanggar Perda Tata Ruang, mengancam TNBB, dan berisiko menciptakan konflik tumpang tindih ruang udara dengan Bandara Blimbingsari, Banyuwangi.

Baca Juga  Jeritan Guru Swasta di Karawang: Tercekik Kebijakan Populis KDM, Ijazah Gratis tapi Gaji Tak Cair

​Membuka kembali wacana lokasi yang secara hukum dan lingkungan bermasalah, padahal Kubutambahan sudah final dalam Perpres, dianggap Noorsy sebagai perlawanan terbuka terhadap keputusan kepala negara. Ia menilai hal ini menciptakan kebingungan publik dan ketidakpastian bagi PT BIBU Panji Sakti, selaku pemrakarsa proyek yang telah mengamankan komitmen investasi senilai Rp50 triliun.

​Desakan Adat: Presiden Harus Bertindak Tegas

​Proyek BIBU Kubutambahan merupakan wujud nyata visi besar Presiden Prabowo untuk menjadikan Bali Utara sebagai poros pertumbuhan ekonomi baru, bahkan disebut sebagai “The New Singapore” atau “The New Hong Kong.” Proyek ini telah melalui kajian lintas kementerian (KKP, BKPM, Bappenas) sebelum dimasukkan ke dalam RPJMN.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Mata Pada Anak, Kolaborasi Rumkit Bhayangkara M Hasan Bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Sumsel Gelar Bhaktikes

​Sikap pejabat yang bertolak belakang dengan Perpres ini memicu reaksi keras dari tokoh adat di Bali. Paiketan Puri-Puri Se-Jebag Bali (P3SB) dan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) mendesak Presiden Prabowo untuk segera menindak tegas birokrasi yang tidak tegak lurus pada aturan dan meresmikan peletakan batu pertama pembangunan di Kubutambahan.

​Ichsanuddin Noorsy menekankan, pembiaran terhadap ego sektoral yang menabrak keputusan Presiden adalah penghancuran sistem pemerintahan.

​“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya melecehkan Presiden, tapi juga mempermalukan Republik di mata dunia investasi,” pungkasnya, mendesak agar Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk menjamin Perpres 12/2025 dijalankan tanpa hambatan.(Red).