Putusan MK 15/PUU-XXIII/2025: Era Kekebalan Hukum Jaksa Resmi Tamat

Putusan MK Cabut Hak Veto Jaksa Agung, KPK-Polri Bebas Usut Jaksa Nakal Tanpa Izin

Hukum, Nasional603 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 19 Oktober 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang dunia hukum nasional setelah mengeluarkan putusan mengejutkan pada Kamis (16/10). Dalam sidang yang menjadi sorotan, MK mencabut pasal kontroversial yang selama ini memberikan hak veto kepada Jaksa Agung dalam memberikan izin pemeriksaan anak buahnya.

​Dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memiliki wewenang penuh dan bebas untuk mengusut oknum jaksa tanpa perlu izin dari Jaksa Agung, menandai berakhirnya era kekebalan hukum bagi profesi jaksa.

​”Momen Paling Jujur dalam Sejarah Hukum”

​Langkah berani MK ini disambut tepuk tangan keras oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia menyebut keputusan ini sebagai “momen paling jujur dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.”

​“Selama ini izin Jaksa Agung ibarat tembok besi yang melindungi oknum. Sekarang benteng itu roboh! Keadilan akhirnya bisa menyentuh semua,” ujar Mus dengan lantang, Minggu (19/10).

​Mus Gaber menilai putusan tersebut adalah “tamparan keras namun perlu” bagi Kejaksaan, yang menurutnya sudah terlalu lama hidup dalam “zona nyaman tanpa koreksi.”

​“Ini bukan penghinaan terhadap Kejaksaan, tapi penyembuhan. Selama ini, izin internal itu justru jadi sarang impunitas. Jaksa salah, jaksa yang izinkan. Di mana logikanya?” tegasnya.

​Tantang KPK dan Polri untuk ‘Gaspol’ Bongkar Kasus

​Setelah tembok pelindung roboh, Mus Gaber mendesak KPK dan Polri untuk segera bertindak nyata dan menunjukkan kinerja konkret.

​“Sudah waktunya KPK dan Polri gaspol. Jangan cuma tepuk tangan di media. Tunjukkan kerja konkret, bongkar kasus yang selama ini macet di Kejaksaan,” ujarnya.

​Mus secara spesifik menantang lembaga penegak hukum untuk segera menindak oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus-kasus besar, seperti:

    • ​Penggelapan barang bukti robot trading.
    • ​Makelar perkara di internal Kejaksaan.
    • ​Dugaan suap dalam proses penyidikan.

​“Kalau KPK berani buka itu, publik akan percaya lagi pada keadilan. Tapi kalau diam, berarti masih banyak tikus di balik toga,” sindir Mus pedas.

​MK: Perlindungan Profesi Bukan Kekebalan

​Dalam putusan bernomor 15/PUU-XXIII/2025 itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa ketentuan izin Jaksa Agung tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan hukum. Menurut Sani, perlindungan profesi tidak boleh berubah menjadi kekebalan.

Baca Juga  Terimpit Ekonomi, Putra Deddy Dores Nekat Jual Bola Mata: Saya Merasa Jadi Ayah yang Gagal

​Putusan ini kini menjadi tonggak sejarah baru: Era “kebal hukum” bagi jaksa secara resmi tamat.

​Menutup pernyataannya, Mus Gaber menegaskan Padepokan Hukum Indonesia akan terus mengawal implementasi putusan ini.

​“Keadilan tidak boleh disandera jabatan. Semua, termasuk jaksa dan pejabat tinggi hukum, harus siap diperiksa jika bersalah,” katanya. “Reformasi hukum tidak boleh setengah hati. Kalau bangsa ini mau bersih, bersihkan sampai ke akar!”. (Red).