PEMUDA ISLAM NUSANTARA LAPORKAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENGGELAPAN PAJAK PT ANDIKA MITRA SEJATI SERTA AFILIASINYA KE PPATK

Hukum, Nasional590 Dilihat

Markaberita id | ​Jakarta, 14 Oktober 2025 –  Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN), melalui Koordinator Nasionalnya, Richard, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan pajak terhadap PT Andika Mitra Sejati, sebuah perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia di Jakarta hari ini.

​Dalam laporannya, PIN menduga bahwa praktik keuangan mencurigakan tersebut melibatkan jaringan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Andika Mitra Sejati. Pola transaksi yang ditemukan dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.

​Indikasi Skema dan Pola Dugaan Pelanggaran

​Koordinator Pemuda Islam Nusantara, Richard, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran internal menemukan adanya indikasi struktur korporasi ganda yang dikendalikan oleh Lanny Mariani Hanani, selaku Direktur Utama PT Andika Mitra Sejati.

Baca Juga  Aliansi Ormas Bekasi, SMSI dan PPDI Kirimkan Bantuan Untuk Warga Difabel Korban Gempa Cianjur

​Selain perusahaan tersebut, Lanny juga tercatat sebagai pimpinan di empat entitas lain, yakni:

  1. ​PT Andika Andhi Sejahtera
  2. ​PT Andika Adhi Berkah
  3. ​PT Andika Adhi Jaya
  4. ​PT ASA Teknologi Bangsa

​Richard menjelaskan, dari hasil pemeriksaan administratif, hanya PT Andika Mitra Sejati yang memiliki izin resmi sebagai perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, empat perusahaan afiliasi lainnya diduga tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan aktivitas serupa yang seharusnya berada di bawah pengawasan OJK.

​“Kami menemukan adanya dugaan kuat bahwa sejak tahun 2012 hingga 2023, sejumlah perusahaan tersebut melakukan aktivitas pialang asuransi tanpa izin. Hasil komisi atau keuntungan dari kegiatan ilegal itu kemudian disalurkan ke berbagai rekening perusahaan dan rekening pribadi. Pola ini berpotensi digunakan untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan yang sah,” ujar Richard dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/10).

Baca Juga  Perbanas: Konsistensi Kebijakan Pemerintah Kunci Utama Jaga Kepercayaan Dunia Usaha

​Permintaan Audit Menyeluruh dan Koordinasi Antarlembaga

​Dalam laporan resmi yang dilayangkan ke PPATK, Pemuda Islam Nusantara meminta agar dilakukan audit dan penelusuran transaksi secara menyeluruh terhadap rekening yang terkait dengan kelima perusahaan, yaitu PT Andika Mitra Sejati, PT Andika Andhi Sejahtera, PT Andika Adhi Berkah, PT Andika Adhi Jaya, dan PT ASA Teknologi Bangsa.

​PIN juga meminta penelusuran khusus pada sejumlah rekening pribadi atas nama Lanny Mariani Hanani, termasuk rekening valuta asing (USD) di bank swasta nasional.

​Lebih lanjut, PIN mendesak PPATK untuk segera berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OJK, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri guna memastikan adanya langkah hukum yang cepat, transparan, dan terukur.

​“Kami menilai penting agar PPATK segera menelusuri aliran dana lintas perusahaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional. Jangan sampai penegakan hukum kalah cepat dari upaya penghilangan jejak atau pelarian pihak yang terlibat,” tambah Richard.

Baca Juga  Keluhan Costumer Graha Buana Cikarang, Kehilangan Hak Milik Ruko Ditengah Proses Nehosiasi. Firma Hukum Nurhasan Hadromi Bantu Menjadi Mediator

​Dorongan untuk Transparansi dan Tindakan Tegas Otoritas

​Pemuda Islam Nusantara menyoroti bahwa dugaan aktivitas pencucian uang dan penggelapan pajak yang terstruktur ini seharusnya sudah terdeteksi oleh lembaga pengawas keuangan. Oleh karena itu, PIN mendesak OJK dan otoritas terkait untuk tidak bersikap pasif, melainkan proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan potensi kejahatan keuangan terstruktur.

​“Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan DJP memiliki instrumen hukum dan teknologi audit keuangan yang memadai untuk menelusuri seluruh pola transaksi tersebut. Negara tidak boleh kalah dari kejahatan korporasi yang merugikan keuangan publik,” tegas Richard menutup pernyataannya.(Red).