PATAKA Institute Dorong Revitalisasi Cepat Pasar Pramuka: Wujudkan Tata Kelola Pasar Modern yang Adil dan Bebas Mafia

Ekonomi, Megapolitan1002 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 10 Oktober 2025 — PATAKA Institute, lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM, mendesak Perumda Pasar Jaya untuk segera merealisasikan program revitalisasi Pasar Pramuka, Jakarta Timur. PATAKA menegaskan bahwa peremajaan total pasar ini adalah langkah krusial untuk menciptakan pasar yang aman, modern, dan berkeadilan sekaligus memberantas praktik mafia properti di pasar rakyat.

​Direktur Strategis PATAKA Institute, Hamdan Wibawa, menjelaskan bahwa desakan ini didasarkan pada kondisi fisik Pasar Pramuka yang sudah uzur, berusia lebih dari 40 tahun. “Revitalisasi bukan sekadar membangun ulang. Ini adalah upaya menghadirkan ruang ekonomi rakyat yang manusiawi, berdaya saing, dan patuh pada standar keselamatan,” ujar Hamdan. Peremajaan ini mencakup struktur bangunan, instalasi elektrikal, sistem keselamatan kebakaran, hingga aksesibilitas bagi disabilitas.

​Mencuatnya Kerugian Negara dan Praktik Spekulasi Kios

​Dalam kajian mendalam (second opinion), PATAKA menemukan adanya penyalahgunaan hak guna oleh sebagian kecil pemilik Surat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) yang masa berlakunya telah habis sejak Mei 2024.

Baca Juga  Jenis Jasa Service yang Umum Dibutuhkan di Rumah

​Temuan signifikan PATAKA meliputi:

  • ​Praktik Sewa Kios Harga Tinggi: Sejumlah pemilik SHPTU menyewakan kiosnya kepada pihak lain dengan harga fantastis, mencapai Rp70 juta hingga Rp80 juta per tahun.
  • ​Kepemilikan Berlebihan dan Jual Beli Ilegal: Terdapat oknum yang memiliki lebih dari tiga kios atau memperjualbelikan hak pakai tanpa izin resmi Pasar Jaya.
  • ​Potensi Kerugian Negara: Praktik spekulasi ini diperkirakan menimbulkan kerugian bagi Pasar Jaya senilai Rp28 miliar hingga Rp32 miliar per tahun dan mempersulit pedagang kecil yang tulus membutuhkan tempat usaha.

​“Pasar rakyat dimaksudkan sebagai ruang tumbuh bagi UMKM dan pedagang kecil, bukan sebagai alat eksploitasi dan spekulasi oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Hamdan R. Wibawa.

Baca Juga  PT TechnoGIS Sukses Menggelar Expo InnovFest x Elevating Founders di Singapura

​Harga Perpanjangan Dinilai Wajar dan Murah

​Terkait polemik harga perpanjangan hak pakai, PATAKA menilai harga yang ditetapkan Pasar Jaya—yaitu Rp425 juta untuk lantai dasar dan Rp370 juta untuk lantai satu—adalah harga yang wajar dan bahkan cenderung murah jika diukur dengan nilai ekonomi dan properti saat ini. Kajian PATAKA menunjukkan bahwa nilai harga perpanjangan tahun 2004 setara dengan nilai emas atau beras hari ini yang jauh melampaui harga yang ditetapkan oleh Pasar Jaya.

​Rekomendasi Tegas PATAKA Institute

​Untuk memastikan revitalisasi berjalan optimal, transparan, dan berkeadilan, PATAKA Institute mendorong Pasar Jaya untuk:

  1. ​Segera Melaksanakan Revitalisasi: Menerapkan program revitalisasi Pasar Pramuka sesuai SK Direksi No. 126 Tahun 2025 tanpa penundaan.
  2. ​Penindakan Tegas: Menindak dan mencabut hak pemilik kios yang tidak aktif berdagang atau hanya mencari keuntungan dengan menyewakan kios.
  3. ​Pembatasan Kepemilikan: Membatasi kepemilikan kios maksimal tiga unit per pedagang aktif untuk mencegah konsentrasi kepemilikan.
  4. ​Prioritas Pedagang Aktif: Memberikan prioritas tempat usaha pasca-revitalisasi kepada pedagang yang benar-benar aktif dan membutuhkan.
Baca Juga  Telkom Dukung Upskilling UMKM dan Pegiat Marketing Melalui Talkshow Marketers Talk Vol. 2 bersama IMA Chapter Makassar dan Monev Indonesia

​”Jika langkah tegas ini diabaikan, akan tercipta preseden buruk yang bisa menjalar ke 12 pasar lain yang dikelola Pasar Jaya,” tutup Nedi Setiadi. “Kami berharap revitalisasi ini menjadi momentum pembaruan tata kelola agar pasar tradisional di Jakarta menjadi modern, namun tetap mempertahankan esensi dan proses tawar-menawar khas pasar rakyat.”

​Tentang PATAKA Institute

​PATAKA Institute adalah lembaga pusat kajian strategis perpasaran dan UMKM yang berfokus pada riset, kebijakan publik, serta pengembangan ekonomi kerakyatan melalui tata kelola pasar yang transparan, adil, dan berkelanjutan.(Red).