MA Luncurkan Perma 2/2025: Sebuah Deklarasi Keadilan Inklusif dan Ujian bagi Sistem Peradilan Nasional

Hukum, Nasional1659 Dilihat

​Markaberita.id | Editorial Kritis, 21 Oktober 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan. Perma ini adalah sebuah terobosan hukum yang fundamental, mengukuhkan janji negara untuk mewujudkan sistem peradilan yang setara, akomodatif, dan bebas diskriminasi.

​Perma ini bukan sekadar pembaruan teknis; ia adalah pengejawantahan dari komitmen konstitusional dan internasional (UNCRPD) untuk memastikan Penyandang Disabilitas (PD) mendapatkan perlakuan adil di enam jenis perkara, mulai dari pidana hingga tata usaha negara. Namun, seiring dengan manfaat besar yang ditawarkan, regulasi ini membawa tantangan yang tidak bisa diabaikan.

​Manfaat Besar: Pilar Keadilan yang Lebih Manusiawi

​Manfaat utama Perma 2/2025 terletak pada pengakuan penuh terhadap martabat dan kebutuhan individu PD.

​Pertama, Perma mewajibkan adanya prosedur ilmiah melalui Identifikasi Awal dan Penilaian Personal. Hal ini merupakan keuntungan yang signifikan, sebab pengambilan keputusan Hakim tidak lagi bersifat subjektif, melainkan didukung oleh bukti medis, psikologis, dan sosial dari Ahli. Proses ini menghasilkan Kepastian Prosedural dan Bukti Ilmiah, mengurangi risiko putusan yang diskriminatif.

Baca Juga  Buntut Dugaan Penipuan Rp 60 Miliar, Polisi Sita Uang Saku yang Diterima Praz Teguh dan Anwar Sanjaya

​Kedua, Perma menetapkan mandat Hakim Aktif. Hakim diwajibkan memberikan Prioritas Perkara dan Fleksibilitas Waktu, seperti memberikan tambahan waktu atau menunda sidang sementara jika PD mengalami relapse atau tantrum. Ini menjamin proses hukum yang manusiawi dan meningkatkan Jaminan Martabat dan Keterlibatan PD dalam proses hukum, karena mereka dapat berpartisipasi tanpa tekanan.

​Terakhir, regulasi ini memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Penuh. Contoh paling progresif adalah dalam perkara pidana, di mana Hakim wajib mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa, menjamin hukuman yang proporsional dengan kapasitas mental terdakwa. Begitu pula dalam hak asuh, seorang ibu PD tidak serta merta kehilangan hak asuh anaknya, memastikan perlindungan dari stigma berbasis disabilitas.

Baca Juga  LQ Indonesia Lawfirm: Era Mafia Hukum di Indonesia, Masyarakat Butuh Lawyer Bersih dan Berani Vokal

​Tantangan Kritis: Ujian Kesiapan dan Sumber Daya

​Di balik idealismenya, implementasi Perma ini menghadapi tantangan yang mengancam keberhasilannya, yaitu Kerugian (hambatan) di tingkat operasional.

​Tantangan pertama adalah Beban Anggaran Tinggi. Untuk mewujudkan Akomodasi yang Layak—mulai dari pembangunan ramp, toilet yang aksesibel, hingga penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) bersertifikasi—dibutuhkan biaya besar. Pembiayaan Penilaian Personal oleh ahli pun tidak murah, dan harus dipastikan dapat ditanggung oleh pengadilan, terutama bagi pihak yang tidak mampu.

​Tantangan kedua adalah Kesiapan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Perma menuntut Hakim dan Aparatur Pengadilan memiliki kompetensi mendalam mengenai ragam disabilitas, terutama disabilitas mental dan intelektual yang kompleks. Kurangnya pelatihan yang masif, mendalam, dan berkelanjutan berpotensi menyebabkan salah penanganan dan membuahkan putusan yang kontraproduktif.

​Tantangan ketiga adalah Keterbatasan Ahli di Daerah. Pelaksanaan Penilaian Personal sangat bergantung pada ketersediaan Ahli (psikiater, psikolog klinis, pekerja sosial) yang jumlahnya masih minim di luar kota-kota besar. Jika ahli tidak tersedia, prosedur wajib dalam Perma ini tidak dapat dijalankan, sehingga keadilan inklusif hanya akan menjadi milik pengadilan di kota-kota besar.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

​Penutup: Perma Adalah Awal, Bukan Akhir

​Perma 2/2025 adalah langkah etis dan konstitusional yang patut diapresiasi, namun ini hanyalah awal. Keberhasilannya bergantung pada keseriusan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti regulasi ini dengan komitmen anggaran yang memadai, program pelatihan SDM yang terstruktur, dan kerja sama erat dengan organisasi PD serta profesional kesehatan jiwa di seluruh Indonesia.

​Perma ini adalah cerminan kemajuan peradaban hukum bangsa. Kini, bola berada di tangan para pelaksana peradilan untuk membuktikan bahwa Indonesia siap mengubah teks hukum menjadi realitas keadilan yang setara di setiap ruang sidang.(Red).