KRISIS KEPERCAYAAN: Dana Mengendap, Kredit Mandek, Noorsy: Pempus Gagal Perbaiki Warisan Masalah

Ekonomi, Nasional1603 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 25 Oktober 2025 – ​Perekonomian nasional terkunci dalam anomali yang menyakitkan. Terdapat dana besar yang mengendap di bank berbarengan dengan keengganan perbankan menyalurkan kredit. Gabungan dana beku dan kredit mandek ini adalah bukti tak terbantahkan dari ketidakpastian tinggi.

​Kelesuan kian jelas: indeks keyakinan konsumen tidak pulih, belanja korporasi di bawah rata-rata, dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya bangkit. Secara tegas, Pemerintah Daerah (Pemda) dan perbankan berada dalam status pro-siklikal—tindakan mereka justru memperlambat laju ekonomi yang sudah tersendat.

​Injeksi stimulus moneter hingga Rp200 Triliun dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (PYS) akan terhambat. Perbankan tidak akan gegabah karena terikat prinsip kehati-hatian 5C (Capital, Collateral, Capacity, Character, Condition). Dampak stimulus ini mustahil terasa instan. Ironisnya, di tengah semua ini, perilaku Pemda yang mengendapkan dana menunjukkan miskinnya pemahaman pemegang kebijakan di daerah tentang solusi mendesak bagi situasi ekonomi-politik (ekopol).

Baca Juga  FK Repnus Dukung Penuh Penugasan TNI Jaga Kilang Pertamina: Faisal Nasution Sebut Ini Jaminan Kedaulatan Energi Nasional

​Warisan Masalah dan Pengkhiatan Konstitusi 

​Persoalan ekonomi kita bersifat struktural, bukan sekadar teknis. Pempus (Pemerintah Pusat), alih-alih memastikan alokasi transfer ke daerah berjalan baik, justru gagal total memperbaiki krisis kepercayaan ekosospol dan hukum yang diwariskan dari rezim Joko Widodo.

​Pernyataan Ichsanuddin Noorsy: “Repotnya, alih-alih mempertahankan alokasi transfer ke daerah dengan baik dan benar, Pempus tidak juga memperbaiki krisis kepercayaan ekosospol dan hukum warisan Joko Widodo.”

​Pemerintah hari ini seolah mengirim pesan bahwa Kabinet Merah Putih adalah bagian dari rantai masalah warisan tersebut. Pelemahan kedaulatan kian terasa. Penandatanganan perjanjian dagang dengan AS seolah mengonfirmasi bahwa ekonomi kita berada di bawah tekanan kebijakan asing yang predatoris. Bahkan, pembenaran hukum atas duduknya dua WNA sebagai direksi di PT Garuda, BUMN strategis, adalah tanda terdekonstruksinya kedaulatan nasional.

Baca Juga  KaKanwil dan kadivpas Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Di Lapas Kelas IIA Cikarang

​7R: Mandat Restorasi Kedaulatan Ekonomi

​Situasi ini menuntut terapi struktural, bukan sekadar solusi tambal sulam. Solusinya, yang selalu saya suarakan, adalah melalui konsep 7R (Restorasi).

​Tujuan tunggal 7R adalah menegakkan kedaulatan ekonomi dan merajut kembali kepercayaan rakyat melalui realisasi penuh dan murni Pasal 33 UUD 1945 yang asli, bukan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 yang palsu dan liberal.

​Tujuh langkah ini adalah mandat restorasi: Reformulasi dasar kebijakan, Rekonstruksi struktur kelembagaan, Reposisi peran aktor, Redistribusi sumber daya, Regulasi yang berpihak pada rakyat, Reproduksi kapasitas mandiri nasional, dan Reorientasi tujuan pembangunan menuju kesejahteraan umum.

​Noorsy Menyatakan: “Tujuannya [solusi 7R] menegakkan kedaulatan ekonomi dan kepercayaan rakyat dirajut dalam realisasi pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 yang asli, bukan UUD 1945 yang palsu (UUD 2002).”

​Jika rezim ini tidak segera melakukan audit konstitusional dan menerapkan 7R, maka negara ini akan terus menjadi pasar, bukan tuan di negeri sendiri. Sudah saatnya kembali ke jiwa Pasal 33: kedaulatan rakyat atas sumber daya, demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.(Red).

Baca Juga  7 Keunggulan Contact Center Gunakan Ticket Escalation, Mudahkan Penanganan Masalah!