KONSUMEN MENDAPAT ANCAMAN, OJK JANGAN TUTUP MATA: TUNTUTAN AUDIT INSURTECH DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN MENDESAK

Hukum, Nasional587 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 4 Oktober 2025 – Isu tuntutan audit terhadap salah satu perusahaan insurtech yang diduga melakukan manipulasi data dengan modus mirip kasus eFishery, harus menjadi perhatian sangat serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini diungkapkan oleh Ucok Sky Khadafi Direktur Executif dari Centre for Budget Analysis (CBA).

​Insurtech tersebut dilaporkan berhasil menarik pendanaan Seri B senilai lebih dari US$50 juta (sekitar Rp800 miliar) pada tahun 2021 dari sejumlah modal ventura terkemuka, termasuk East Ventures (EV) Growth, GGV Capital, eWTP Fund, Saratoga Investama Sedaya, dan Emtek.

​Dugaan Manipulasi Data Premi untuk Menarik Investor

​”Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech itu diduga mencuri data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai Gross Written Premium (GWP) mereka. Manipulasi data ini agar prospek perusahaan kelihatan kinclong di mata investor,” ungkap Ucok pada Senin, 30 September 2025.

​Ucok menambahkan, jika pemain-pemain yang diduga terlibat terus menghantui masyarakat dengan janji-janji manis tanpa ada tindakan berarti dari OJK, ada dugaan unsur kesengajaan OJK memberi “racun” kepada masyarakat.

Baca Juga  Tinjau Bunaken, Presiden Jokowi Yakin Awal Februari Wisman Ramai Datang

​Walaupun enggan menyebut nama spesifik, Ucok memberikan beberapa indikasi: insurtech ini berdiri sejak 2017, pernah dinobatkan sebagai insurtech terbesar di Indonesia, dan salah seorang pendirinya berasal dari Tiongkok. Perusahaan ini sempat mengklaim pendapatan GWP tembus Rp3 triliun pada 2022, tumbuh lebih dari 2.000% dari 2018.

​Berdasarkan penelusuran redaksi, insurtech yang sesuai dengan profil tersebut merujuk pada Fuse, yang didirikan oleh PT Fuse Teknologi Indonesia pada 2017 oleh Andy Yeung. Perusahaan ini diketahui mendapat pendanaan dari Saratoga dan eWTP Technology and Investment Fund.

​Menurut Ucok, modus operandi yang dilakukan insurtech ini memiliki kemiripan dengan kasus manipulasi data keuangan eFishery, yang sempat ditangani oleh Bareskrim Polri.

​Mengingat anjloknya pembiayaan startup Indonesia pada semester I 2025 (total modal susut menjadi hanya US$161,3 juta), Ucok mendesak OJK bertindak cepat dan transparan untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap ekosistem startup, khususnya insurtech.

Baca Juga  NPCI kabupaten Bekasi Mendapat Perlawanan Sengit pada Event PEPARDA JAWA BARAT 2022

​Pentingnya Integritas Data dan Kepatuhan Regulasi OJK

​Di tempat terpisah, Adhi Nursetyo selaku praktisi asuransi menekankan bahwa isu integritas data dan tata kelola harus menjadi fokus utama, khususnya dalam kaitannya dengan pendanaan startup. Ia mengingatkan bahwa proses penarikan investor mensyaratkan transparansi dan uji tuntas (due diligence) yang ketat.

​”Investor kan juga ada prospek startup. Apalagi cara-cara mereka untuk narik investor,” ujar Adhi Nursetyo kepada Markaberita.id.

​Menurut Adhi, kasus-kasus kontroversial seperti ini semakin menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi OJK yang mewajibkan industri asuransi beroperasi secara “tertutup”. Artinya, hanya entitas yang memiliki izin resmi dari OJK yang disebut Perusahaan Perasuransian yang memiliki izin beroperasi.

​Ancaman Nyata dari Penjual Tak Bersertifikasi

​Selain masalah integritas data perusahaan, Adhi juga menyoroti ancaman yang lebih dekat dengan konsumen, yaitu maraknya penjualan produk asuransi oleh individu yang tidak memiliki sertifikasi resmi.

Baca Juga  Uji Nyali Sistem Pengawasan: CBA Desak Kejagung Usut Tuntas Pembobolan Dana PT TSI Sampai ke Akar-akarnya!

​Ia menegaskan bahwa setiap perorangan yang menjual produk asuransi seharusnya terdaftar sebagai agen di perusahaan asuransi tertentu dan memegang Sertifikasi Agen Asuransi.

​”Banyak yang enggak punya sertifikasi agen tapi ikut jualan asuransi dan dapat komisi. Ini yang biasanya bikin kusut karena mereka enggak terlalu ngerti asuransi tapi jago ‘ngerayu’ konsumen,” kata Adhi.

​Dampak dari praktik ini adalah minimnya penjelasan detail kepada konsumen mengenai jaminan, batasan, dan syarat-syarat polis. “Akar masalahnya adalah tidak adanya/kurangnya penjelasan atas produk asuransi yang dibeli oleh konsumen. Giliran terjadi klaim pada ribut,” tutup Adhi.

​Adhi Nursetyo mengimbau masyarakat untuk membeli asuransi hanya melalui agen resmi atau perusahaan Pialang Asuransi berizin OJK, seperti kantornya, untuk memastikan perlindungan konsumen maksimal.(Red).