Uji Nyali Sistem Pengawasan: CBA Desak Kejagung Usut Tuntas Pembobolan Dana PT TSI Sampai ke Akar-akarnya!

Hukum, Nasional96 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – ​Kasus dugaan pencairan dana Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries (PT TSI) senilai Rp124,4 miliar di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota tengah menjadi sorotan tajam publik. Center for Budget Analysis (CBA) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, tanpa hanya berhenti pada level operasional.

​Dana fantastis tersebut diketahui jebol melalui 54 lembar penarikan cek dalam rentang waktu 29 September hingga 23 Oktober 2025. Padahal, pihak PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, memastikan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan perintah, persetujuan, ataupun menikmati sepeser pun aliran dana tersebut. Jalur hukum pidana di Pengadilan Negeri Medan lewat Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn juga telah menyatakan terdakwa Tepi terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat, dengan hasil uji lab forensik yang mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan spesimen Direktur Utama PT TSI. Sebagai langkah perlawanan, PT TSI turut melayangkan gugatan perdata dengan nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang menyeret sekitar 30 pihak, termasuk jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.

Baca Juga  Soroti Penggunaan Pos Humas Bank Mandiri Rp696 Juta Buat Golf Ta, CBA Minta KPK Turun Tangan

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya pada rabu (26/08), menilai bahwa transaksi masif senilai ratusan miliar rupiah mustahil bisa lolos berulang kali jika sistem manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian bank pelat merah ini berjalan dengan benar. Menurutnya, insiden ini bukan sekadar kesalahan operasional individual di cabang, melainkan cerminan rapuhnya sistem pengawasan internal secara kelembagaan.

​“Kalau benar terjadi pencairan dana Rp124,4 miliar menggunakan 54 lembar cek yang tanda tangannya dinyatakan tidak identik, maka ini harus diusut serius. Jangan berhenti di pegawai level bawah,” tegas Uchok.

​Sejalan dengan desakan tersebut, CBA meminta Kejagung untuk fokus pada tiga langkah strategis. Pertama, mengevaluasi SOP dan sistem pengendalian internal bank guna mengetahui mengapa transaksi jumbo tersebut bisa lolos tanpa verifikasi ketat serta konfirmasi kepada perusahaan. Kedua, melakukan tracking atau pelacakan aliran dana secara komprehensif untuk menemukan ke mana uang tersebut lari, siapa penerimanya, dan siapa yang menikmati hasilnya. Ketiga, meminta pertanggungjawaban pimpinan puncak dengan memanggil Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, guna memberikan penjelasan transparan. Pemanggilan ini dinilai penting untuk menguji fakta sesuai kewenangan, bukan semata-mata langsung menjatuhkan vonis bersalah.

Baca Juga  Kasus Rp124,4 M! CBA Sentil OJK Jangan 'Lelet' & Desak Periksa Petinggi Bank Mandiri

​Melalui proses hukum perdata yang saat ini masih berjalan di PN Medan, pihak PT TSI juga menuntut agar pencairan dana Rp124,4 miliar tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, perusahaan menuntut penghapusan tagihan bunga dan denda, pengembalian pembayaran bunga yang sempat berjalan sekitar Rp288,2 juta, serta pemulihan status kolektibilitas kredit mereka pada SLIK OJK dari kolektibilitas 4 (diragukan) kembali menjadi kolektibilitas 1 (lancar).

​Mengingat kasus ini menyangkut tata kelola bank milik negara (BUMN), publik tentu menunggu transparansi penuh dari aparat penegak hukum untuk menguji apakah insiden ini murni kelalaian operasional atau ada unsur kesengajaan di baliknya.(red).